Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) mendapat penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk prestasi dalam peran aktif melaksanakan penegakan hukum. Ditjen Gakkum juga mendapat nilai baik dalam berkoordinasi, serta bersinergi dengan penyidik Polri.
Penghargaan diberikan dalam rangkaian acara rapat koordinasi penyidik Polri dan Penyidik PNS (PPNS) seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan, hingga kini Direktorat Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum telah menyelesaikan 530 berkas perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah siap disidangkan di pengadilan (P21).
"Tipologi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani meliputi illegal logging, kejahatan pada tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, perambahan hutan, pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan," ujar Roy, sapaan akrab Rasio.
Pada kesempatan tersebut, para Direktur Jenderal yang membawahi PPNS di Kementerian/Lembaga bersama Bareskrim Polri menandatangani surat komitmen bersama penegakan hukum dalam sinergitas penyidik Polri dan PPNS dalam kasus kejahatan.
Acara dengan tema “Penguatan Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS untuk Mengefektifkan Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional” ini dibuka oleh Kabareskim Polri, Irjen Pol. Arief Sulistyanto. Acara dihadiri peserta PPNS Kementerian/Lembaga/Badan tingkat pusat, Direktur Reskrimsus Polda seluruh Indonesia, Kepala Seksi Kowas PPN Polda se-Indonesia, sebanyak 177 orang dan tamu undangan dari Kementerian/Lembaga/Badan tingkat pusat 52 orang.
Berita Terkait
-
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
Jangan Zalim! Jaksa dan Polisi Disentil Prabowo, Ingatkan Kasus Anak SD Ditangkap karena Curi Ayam
-
Kejagung dan Polisi Kena Ulti Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri