Suara.com - Kelengkapan berkas penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sedang dikebut polisi. Keterangan saksi, barang bukti dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut sedang dievaluasi untuk memperkuat konstruksi hukum terkait pasal-pasal yang diterapkan kepada Ratna.
"Penyidik sedang mengumpulkan dan mengevaluasi semua keterangan saksi-saksi yang dituangkan dalam berita acara, juga melihat barang bukti dan keterangan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Menurut Argo, apabila seluruh persyaratan dalam berkas perkara ini dianggap sudah terpenuhi, maka polisi akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Namun apabila masih dibutuhkan keterangan saksi lain akan kita lakukan pemeriksaan tambahan," kata Argo.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang sudah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hoaks Ratna Sarumpaet, Mengapa Orang Pintar Tertipu Berjemaah?
-
Christy Jusung Ungkap Kondisi Augie Fantinus di Rutan Polda Metro
-
Tersangka Suap Meikarta Satu Blok Tahanan dengan Ratna Sarumpaet
-
Peluru Nyasar DPR, Polisi Temukan Proyektil Kaliber 9 Milimeter
-
Lengkapi Berkas, Polisi Libatkan Ahli ITE di Kasus Augie Fantinus
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar