Suara.com - Polres Kulon Progo menegaskan, tidak ada unsur pidana terkait insisen bendera Cina saat HUT Kabupaten Kulon Prog baru-baru ini. Insiden itu terjadi saat hari Jadi Kulon Progo ke-67 di alun-alun Wates, (Senin/15/2018).
Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Kulon Poro, Ipda Sujarwo mengatakan, peristiwa bermula usai menggelar 1.000 penari angguk di pesta kembang api yang melontarkan mainan parasut kecil dari kertas tipis.
Dari beberapa kembang api yang terlontar ke udara beberapa di antaranya terdapat bendera Cina-Indonesia serta bendera Jepang-Indonesia.
Meskipun demikian Sujarwo mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan belum ditemukannya unsur pidana atas peristiwa tersebut.
"Belum ditemukan adanya unsur pidana apapun karena ukuran kembang api masih dibawah 2 inci sehingga tidak perlu ada izin kepolisian dalam penggunaan bahan peledak pada kembang api tersebut," terang Sujarwo kepada Suara.com, Kamis (18/10).
Ia juga menyatakan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh panitia dalam peluncuran kembang api yang terdapat dua bendera asing tersebut.
"Tidak ada unsur kesengajaan terdapatnya parasut kecil yang ada bendera RRC Berikut bendera Indonesia yang terlontar dari kembang api itu," jelasnya.
Meskipun demikian Sujarwo mengaku kembang yang yang dilontarkan memang dibeli dari Cina pada tahun 2017 yang baru digunakan saat HUT Kulon Progo ke-67.
"Kembang api terebut merupakan stok lama dari negara Cina pada tahun 2017 dan baru diledakkan pada saat ini," kata Sujarwo.
Baca Juga: Insurance Day Incar Milenial Agar Sadar Asuransi
Seperti diketahui sebelumnya pengibaran bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Dalam PP menjelaskan pasal 1 ayat 1b bahwa bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Sedangkan dalam ayat 3 dijelaskan bahwa bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional.
Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut. Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
-
Heboh Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Bupati Ngaku Tidak Tahu
-
Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Pengajian Petani Kulon Progo
-
Asik, Kades dan Perangkat Desa di Kulon Progo Bakal Terima THR
-
Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo
-
Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!