Suara.com - Polres Kulon Progo menegaskan, tidak ada unsur pidana terkait insisen bendera Cina saat HUT Kabupaten Kulon Prog baru-baru ini. Insiden itu terjadi saat hari Jadi Kulon Progo ke-67 di alun-alun Wates, (Senin/15/2018).
Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Kulon Poro, Ipda Sujarwo mengatakan, peristiwa bermula usai menggelar 1.000 penari angguk di pesta kembang api yang melontarkan mainan parasut kecil dari kertas tipis.
Dari beberapa kembang api yang terlontar ke udara beberapa di antaranya terdapat bendera Cina-Indonesia serta bendera Jepang-Indonesia.
Meskipun demikian Sujarwo mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan belum ditemukannya unsur pidana atas peristiwa tersebut.
"Belum ditemukan adanya unsur pidana apapun karena ukuran kembang api masih dibawah 2 inci sehingga tidak perlu ada izin kepolisian dalam penggunaan bahan peledak pada kembang api tersebut," terang Sujarwo kepada Suara.com, Kamis (18/10).
Ia juga menyatakan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh panitia dalam peluncuran kembang api yang terdapat dua bendera asing tersebut.
"Tidak ada unsur kesengajaan terdapatnya parasut kecil yang ada bendera RRC Berikut bendera Indonesia yang terlontar dari kembang api itu," jelasnya.
Meskipun demikian Sujarwo mengaku kembang yang yang dilontarkan memang dibeli dari Cina pada tahun 2017 yang baru digunakan saat HUT Kulon Progo ke-67.
"Kembang api terebut merupakan stok lama dari negara Cina pada tahun 2017 dan baru diledakkan pada saat ini," kata Sujarwo.
Baca Juga: Insurance Day Incar Milenial Agar Sadar Asuransi
Seperti diketahui sebelumnya pengibaran bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Dalam PP menjelaskan pasal 1 ayat 1b bahwa bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Sedangkan dalam ayat 3 dijelaskan bahwa bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional.
Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut. Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
-
Heboh Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Bupati Ngaku Tidak Tahu
-
Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Pengajian Petani Kulon Progo
-
Asik, Kades dan Perangkat Desa di Kulon Progo Bakal Terima THR
-
Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo
-
Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Solo Diversity Bike 2026: Merawat Kebhinekaan dari Atas Sepeda
-
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Tampil Serasi di Script Reading Dive Into You
-
IHSG Masih Bertahan di Level 6.600 Pagi Ini, Pantau CUAN
-
BNPB Siapkan OMC untuk Luruhkan Abu Anak Krakatau, Pesawat Sudah Siaga di Pondok Cabe
-
Galeri24 Turun, UBS Malah Naik! Cek Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini
-
File Makin Besar, Acer PA100 Andalkan Kecepatan SSD 560 MB/s
-
6 Cara Lindungi Bayi dan Balita dari Abu Vulkanik Akibat Anak Krakatau, Sesuai Anjuran Dokter Anak!
-
Operasional Bandara Soetta dan Halim Masih Ditutup Hingga Jam 6 Sore
-
Abu Anak Krakatau Mengarah ke Jabar! Sekolah Terapkan PJJ, Kasus Kesehatan Dipantau Harian
-
Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang