Suara.com - Polres Kulon Progo menegaskan, tidak ada unsur pidana terkait insisen bendera Cina saat HUT Kabupaten Kulon Prog baru-baru ini. Insiden itu terjadi saat hari Jadi Kulon Progo ke-67 di alun-alun Wates, (Senin/15/2018).
Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Kulon Poro, Ipda Sujarwo mengatakan, peristiwa bermula usai menggelar 1.000 penari angguk di pesta kembang api yang melontarkan mainan parasut kecil dari kertas tipis.
Dari beberapa kembang api yang terlontar ke udara beberapa di antaranya terdapat bendera Cina-Indonesia serta bendera Jepang-Indonesia.
Meskipun demikian Sujarwo mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan belum ditemukannya unsur pidana atas peristiwa tersebut.
"Belum ditemukan adanya unsur pidana apapun karena ukuran kembang api masih dibawah 2 inci sehingga tidak perlu ada izin kepolisian dalam penggunaan bahan peledak pada kembang api tersebut," terang Sujarwo kepada Suara.com, Kamis (18/10).
Ia juga menyatakan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh panitia dalam peluncuran kembang api yang terdapat dua bendera asing tersebut.
"Tidak ada unsur kesengajaan terdapatnya parasut kecil yang ada bendera RRC Berikut bendera Indonesia yang terlontar dari kembang api itu," jelasnya.
Meskipun demikian Sujarwo mengaku kembang yang yang dilontarkan memang dibeli dari Cina pada tahun 2017 yang baru digunakan saat HUT Kulon Progo ke-67.
"Kembang api terebut merupakan stok lama dari negara Cina pada tahun 2017 dan baru diledakkan pada saat ini," kata Sujarwo.
Baca Juga: Insurance Day Incar Milenial Agar Sadar Asuransi
Seperti diketahui sebelumnya pengibaran bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Dalam PP menjelaskan pasal 1 ayat 1b bahwa bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Sedangkan dalam ayat 3 dijelaskan bahwa bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional.
Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut. Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
-
Heboh Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Bupati Ngaku Tidak Tahu
-
Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Pengajian Petani Kulon Progo
-
Asik, Kades dan Perangkat Desa di Kulon Progo Bakal Terima THR
-
Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo
-
Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!