Suara.com - Lapangan tembak Senayan, Jakarta, masih ditutup sementara selama proses penyidikan dari Polda Metro Jaya berlangsung. Penyidikan yang dilakukan polisi terkait insiden peluru yang menyasar ke Gedung DPR RI.
"Sementara dalam penyidikan masih proses, Polda Metro Jaya menutup dulu," kata Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Meski demikian, Setyo mengatakan tak semua bagian dari lapangan tembak Senayan ditutup oleh Polda Metro Jaya. Kadiv Humas Polri ini menyebut tempat latihan tembak target masih dibuka dan dapat dipergunakan dengan alasan tempat latihanberada di dalam ruangan.
Sementara, proses penyidikan Polda Metro Jaya dilakukan di area lapangan tembak terbuka, yang secara posisi mengarah langsung ke Gedung DPR RI.
"Untuk area sini saja. Kalau untuk tembak target boleh, karena dalam ruangan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10/2018).
Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.
Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.
Namun, polisi belum menemukan proyektil peluru terkait adanya tembakan yang turut menyasar ke ruang kerja anggota Franksi PAN Totok Daryanto di lantai 20.
Baca Juga: Tim Jokowi Minta Ahmad Dhani Jantan Hadapi Kasus Ujaran Idiot
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap
-
Jalani Rekontruksi, 2 Tersangka Peluru Nyasar DPR Dijaga Ketat
-
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Peluru Nyasar di Gedung DPR
-
Anies Heran Peluru dari Lapangan Tembak Bisa Nyasar ke Gedung DPR
-
DKI Bakal Sulap Lapangan Tembak Senayan Jadi Paru-paru Ibu Kota
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang