Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap penyebab Retno Ayu Wulandari, gadis berusia 14 tahun, dianiaya hingga kulit kepalanya mengelupas serta meninggal dunia oleh IA (19), warga Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jenazah Retno Ayu yang merupakan warga Rusunawa Begalon, Panularan, Laweyan, Kota Solo, itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di persawahan Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, Ayu dianiaya hingga meninggal karena menolak saat diajak berhubungan intim oleh IA. Polisi menetapkan IA sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Sementara tiga temannya yang juga diperiksa polisi dipastikan tidak ada kaitan dengan kasus tersebut. Polisi menjerat IA dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Mengenai kronologi kasus tersebut, polisi mengungkapkan awalnya IA menjemput Retno dan mengajaknya jalan-jalan. Di suatu tempat, IA mengajak Retno berhubungan intim namun ditolak.
"Modus tersangka mengajak jalan-jalan dan mengajak berhubungan intim tetapi korban menolak. Atas tolakan itu, korban dianiaya tersangka," kata Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Iwan Saktiadi, seperti diberitakan Solopos—jaringan Suara.com, Senin (22/10/2018).
Iwan mengatakan, saat ini IA dalam kondisi sehat. Sebelum diperiksa penyidik, IA diperiksa kesehatannya.
"Tidak pakai miras, saat diperiksa sehat. Tersangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan. Tiga teman tersangka sudah diperiksa dan tidak ada keterkaitan. Ketiganya tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian peristiwa tersebut," katanya.
Iwan menjelaskan, penanganan tindak pidana itu didasarkan hasil visum korban.
Baca Juga: Ahmad Dhani Protes Dicegah ke Luar Negeri karena Bukan Korupsi
"Muncul kecurigaan luka di bagian kepala korban. Polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan kejanggalan. Hasil visum mendukung kecurigaan sehingga penanganan tidak di Satlantas tetapi di Satreskrim."
Pada bagian lain, Iwan mengatakan selain menahan tersangka juga menyita barang bukti. "Ada beberapa benda di TKP diamankan sebagai barang bukti."
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?