Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap penyebab Retno Ayu Wulandari, gadis berusia 14 tahun, dianiaya hingga kulit kepalanya mengelupas serta meninggal dunia oleh IA (19), warga Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jenazah Retno Ayu yang merupakan warga Rusunawa Begalon, Panularan, Laweyan, Kota Solo, itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di persawahan Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, Ayu dianiaya hingga meninggal karena menolak saat diajak berhubungan intim oleh IA. Polisi menetapkan IA sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Sementara tiga temannya yang juga diperiksa polisi dipastikan tidak ada kaitan dengan kasus tersebut. Polisi menjerat IA dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Mengenai kronologi kasus tersebut, polisi mengungkapkan awalnya IA menjemput Retno dan mengajaknya jalan-jalan. Di suatu tempat, IA mengajak Retno berhubungan intim namun ditolak.
"Modus tersangka mengajak jalan-jalan dan mengajak berhubungan intim tetapi korban menolak. Atas tolakan itu, korban dianiaya tersangka," kata Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Iwan Saktiadi, seperti diberitakan Solopos—jaringan Suara.com, Senin (22/10/2018).
Iwan mengatakan, saat ini IA dalam kondisi sehat. Sebelum diperiksa penyidik, IA diperiksa kesehatannya.
"Tidak pakai miras, saat diperiksa sehat. Tersangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan. Tiga teman tersangka sudah diperiksa dan tidak ada keterkaitan. Ketiganya tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian peristiwa tersebut," katanya.
Iwan menjelaskan, penanganan tindak pidana itu didasarkan hasil visum korban.
Baca Juga: Ahmad Dhani Protes Dicegah ke Luar Negeri karena Bukan Korupsi
"Muncul kecurigaan luka di bagian kepala korban. Polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan kejanggalan. Hasil visum mendukung kecurigaan sehingga penanganan tidak di Satlantas tetapi di Satreskrim."
Pada bagian lain, Iwan mengatakan selain menahan tersangka juga menyita barang bukti. "Ada beberapa benda di TKP diamankan sebagai barang bukti."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki
-
Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
-
Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan