Suara.com - Model Steffy Burase mengakui dekat dengan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, namun tidak punya hubungan suami-istri.
"Kalau hubungan suami istri tidak ada, tapi saya dekat dengan beliau," kata Steffy dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10/2018).
Steffy bersaksi untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi yang didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar, agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan sejumlah barang bukti elektronik yang menunjukkan bahwa Steffy sudah menikah siri dengan Irwandi Yusuf pada 8 Desember 2017 di Jakarta.
"Saya sudah jelaskan ke penyidik. 'WhatsApp' itu dikirim dari HP Irwandi ke istrinya, lalu 'diforward' ke staf khususnya lalu 'diforward' ke saya. Pak Irwandi pengakuannya beliau mau cek ombak, boleh nikah lagi atau tidak," ungkap Steffy.
"Cek ombak bagaimana maksudnya? Ini ada bicara juga buku nikah?" tanya jaksa.
"Jadi benar Pak Irwandi melamar saya, kepada orang tua saya. Berencana nikah 8 Oktober, kemudian orang tua saya minta mengajukan surat persetujuan istri beliau, jawabnya nanti akan bawa. Tapi ternyata 8 Oktober itu Pak Irwandi tidak membawa surat persetujuan istri, orang tua saya keberatan tapi beliau terkadung malu banyak tamu undangan,” jelasnya.
“Akhirnya, tadinya memang acara dibatalkan. Pak Irwandi mengatakan keluarga saya agar tidak bicara kepada orang-orang," ungkap Steffy.
Karenanya menurut Steffy, beberapa orang yang hadir di situ berpikir bahwa keduanya menikah padahal tidak menikah.
Baca Juga: Masuk Tiga Besar, PT LIB Berpeluang Besar Raih Penghargaan AFC
Sedangkan mengenai surat nikah, menurut Steffy sengaja dibuat adiknya saat akan berangkat umrah.
"Surat nikah sengaja dibuat adik saya, dan dibuat 24 Maret. Setelah umrah dibuang surat nikahnya, takut jadi masalah saat lebaran ke orang tua saya, kemudian menyebar kemana-mana. Terus berita sudah heboh," tambah Steffy.
Namun, Steffy bersikeras bahwa ia belum menikah dengan Irwandi.
"Lalu ada percakapan 'Aku sudah telat 9 hari, aku ketakutan, besok pagi aku ke dokter. Aku ketakutan 'just in case'. Aku hamil pun aku tak mau BW tahu’. BW itu siapa?" tanya jaksa KPK.
Jaksa KPK mengungkapkan, isi WA tersebut berasal dari nomor ponsel Steffy dan ditujukan kepada Teuku Fadhilatul Amri—keponakan Teuku Saiful Bahri.
Dalam surat dakwaan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Saiful Bahri adalah orang kepercayaan Gubernur Irwandi.
"BW itu Bang Wandi (Irwandi Yusuf)," jawab Steffy.
"Kenapa ada percakapan seperti ini?" tanya jaksa.
"Saya tak tahu kenapa, itu sering jadi 'jokes' internal saya dengan Bang Wandi," ungkap Steffy.
"Tapi percakapan ini benar kan? Ini Anda jawab lagi 'kakak sabar dulu nanti pasti ada saja faktor yang baik, BW kan masih suami kakak, BW kan masih suami kakak'. Benar ya ada percakapan ini?" tanya jaksa.
"Iya karena mereka kan tahunya saya menikah," ungkap Steffy.
Steffy dalam perkara ini mengaku hanya menjadi konsultan untuk penyelenggaraan Aceh Marathon.
Ia bahkan mengaku pernah menalangi biaya kegiatan dengan anggaran total Rp 13 miliar itu.
"(Pembiayaan Aceh Marathon) dari Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Rp10 miliar dan BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) Rp2,7 miliar, serta Pemkot Sabang Rp300 juta. Dalam pelaksanaannya kami banyak sekali promo di Tokyo, Nagoya dan kota lain. Hanya waktu itu saya sangat butuh dana, saya minta untuk tolong gantikan dulu uang saya yang Rp 150 juta, tapi belum ada," kata Steffy.
Uang itu baru diganti saat ia menggunakan nama Irwandi Yusuf.
"Sampai saya menggunakan nama gubernur baru diganti sama Saiful," tambah Steffi.
Dalam dakwaan disebutkan pada 29 Juni 2018, Irwandi meminta Rp 1 miliar kepada Ahmadi untuk kebutuhan Aceh Marathon sehingga Ahmadi memerintahkan Dailami, Munandar dan Muyassir untuk mengumpulkan uang dari para rekanan kabupaten Bener Meriah yang telah direkomendasikan namun baru Rp 500 juta yang terpenuhi.
Uang Rp 500 juta itu diserahkan Muyassir pada 3 Juli 2018 di parkiran Hotel Hermes melalui Teuku Saiful Bahri yang diterima Teuku Fadhilatul Amir sambil mengatakan "ini yang disuruh Saiful ke Bupati Bener Meriah".
Uang lalu ditransfer ke beberapa orang yaitu Jason Utomo sebesar Rp 190 juta untuk "DP ke-2 (medali)", Akbar Velati sebesar Rp 173,775 juta untuk "DP ke-2 (jersey)", dan ke Ade Kurniawan dengan keterangan (pinjaman) sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amir kepada Teuku Saiful Bahri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut