Suara.com - Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari kepada Munin atas kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Vonis ini tentu tidak sebanding dengan fitnah yang dilakukan tersangka, dan itu membuat kader PDI Perjuangan yang datang ke persidangan kecewa," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Adriansyah, di Cibinong, Senin (22/10/2018).
Dalam putusan hakim dengan menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari tentu tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Dia mengungkapkan fitnah tersebut secara langsung dilontarkan dengan menyebarkannya melalui jejaring sosial, sehingga pelakunya melanggar pasal UU ITE (Informasi dan dan Transaksi Elektronik).
"Kalau hanya dihukum seringan itu, maka pelaku pelanggaran UU ITE tidak akan merasa kapok, tapi meremehkan. Jadi harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya pula.
Ia menambahkan dalam laporan pertama kali di Polres Bogor, dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoaks yang mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sebagai partai politik.
Menurutnya lagi, memang terdakwa sudah meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Selain itu, juga mengirim karangan bunga ke Hj Megawati Soekarnoputri.
"Pertanyaan saya, siapa yang menerima kata maaf terdakwa Munin dan siapa yang menerima karangan bunga permintaan maaf terdakwa yang dikirim ke ibu Mega. Ini logika jaksa tidak jelas," katanya.
Dalam hal ini seharusnya pelaku dapat dijerat hukuman seberat-beratnya dikarenakan secara fakta yang terungkap di persidangan dan pengakuan terdakwa.
Seharusnya menjadi landasan hukum bagi jaksa dalam membuat memori tuntutan. Pasalnya pelaki Munin dilaporkan, karena menyebarkan berita hoaks dan fitnah melalui sejumlah grop Whatshapp.
Baca Juga: Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks
"Beberapa chating Munin di antaranya, Megawati meminta pemerintah agar menghentikan adzan karena berisik. Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu serta dapat mengantisipasi informasi hoaks dan menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2," katanya pula.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun bila mana pelapor (PDIP) tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong.
"Saya minta selambat-lambatnya Jumat (26/10/2018) surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segeta diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah