Suara.com - Aparat kepolisian melaksanakan uji balistik peluru berukuran 9x19 milimeter dengan senjata Glock 17 di Lapangan Tembak Hoegeng Imam Santoso Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Selasa (23/10/2018). Kegiatan uji balistik ini berkaitan dengan kasus peluru nyasar di gedung DPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pelaksanaan uji balistik ini dilakukan untuk meyakinkan publik terkait jangkuan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai tersangka IAW dan RMY.
"Pagi ini, kami akan melakukan uji balistik berkaitan dengan penggunaan peluru Glock 17, yang selama ini mungkin ada beberapa orang yang masih menyangsikan akan jarak jangkauan Glock 17 tersebut," kata Argo.
Dalam uji balistik ini, tim Puslabfor Polri menguji jangkuan tembak senpi tersebut dengan melepaskan peluru ke arah kaca yang berjarak 300 meter.
"Kita uji dari sini, dengan jarak 300 meter. Nanti di depan sana ada kaca, kemudian kita lakukan penembakan ke sana. Kira-kira apakah nanti peluru itu, proyektil itu melesat keluar ke sana sejauh 300 meter. Nanti kita buktikan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, uji coba ini digelar untuk memastikan kalau peluru 9x19 milimeter dapat menembus kaca dengan jarak 300 meter. Sehingga, tidak ada isu-isu yang berkembang.
"Pagi ini kita lihat langsung ujiannya, praktiknya, dan kita bisa menjelaskan yang benar. Jadi kalau memang itu ternyata adalah real, adalah kesalahan di lapangan, berarti tidak ada isu-isu lain," lanjutnya.
Sebelumnya, Polri telah menggelar rekonstruksi terkait kasus peluru nyasar ke DPR. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tersangka IAW dan RMY dalam rekonstruksi tersebut.
Adegan itu mencakup kedatangan para tersangka, mulai kegiatan penembakan, hingga meninggalkan lokasi Lapangan Tembak Senayan.
Baca Juga: Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Peluru Nyasar Gedung DPR
"25 Adegan dimulai dari bersangkutan datang, mulai kegiatan di lapangan tembak, hingga kembali terangkum dari rekonstruksi ini," kata Ketua Perbakin, DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Lapangan Tembak, Jakarta Pusat, Jumat (19/102018) lalu.
Berita Terkait
-
Ketua Banggar DPR Sebut Dana Kelurahan Miliki Payung Hukum
-
Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Peluru Nyasar Gedung DPR
-
Jurnalis Washington Post Jamal Khashoggi Dimutilasi, Ini Kata DPR
-
Tersangka Peluru Nyasar di DPR Kantongi Sertifikasi Tembak Reaksi
-
Terungkap, Fakta Baru Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian