Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dana kelurahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memiliki payung hukum. Pengaturan soal dana kelurahan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut dikatakannya lantaran beberapa politisi menilai wacana dana kelurahan itu tidak mendasar karena tidak ada peraturan yang mengatur pengalokasian dana kelurahan. Aziz menjelaskan bahwa pengaliran dana kelurahan sebenarnya berasal dari relokasi dana desa atas dasar Peraturan Pemerintah (PP).
"Perlakuan daripada relokasi dana desa itu berdasarkan PP dan kesepakatan diantara pemerintah dan DPR dia dicantolkan ke Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Umum dengan pemerintah daerah untuk disalurkan kepada kelurahan. Cantolannya ada, UU-nya masuk ke DAU," jelas Aziz di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin (22/10/2018).
Aturan itu di antaranya Pasal 230 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 230 ayat 1 berbunyi, 'pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabipaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan'.
Dan ayat 2 berbunyi 'alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Kemudian Aziz mengungkapkan sebenarnya usulan adanya dana kelurahan tersebut sudah disampaikan oleh beberapa anggota DPR.
"Usulan beberapa anggota dari berbagai macam partai untuk khususnya daerah-daerah yang tidak mempunyai desa dari anggota. Kan ada misal dari DKI, DKI ke kotamadya kan tidak ada," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggelontorkan dana kelurahan se-Indonesia mulai 2019.
Baca Juga: Setnov Bongkar Anggota DPR dan Banggar yang Terima Suap e-KTP
Hal itu disebabkan Jokowi menerima banyak keluhan apabila kelurahan tidak memperoleh dana dari pemerintah seperti yang diterima oleh desa.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat (19/10/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya