Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dana kelurahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memiliki payung hukum. Pengaturan soal dana kelurahan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut dikatakannya lantaran beberapa politisi menilai wacana dana kelurahan itu tidak mendasar karena tidak ada peraturan yang mengatur pengalokasian dana kelurahan. Aziz menjelaskan bahwa pengaliran dana kelurahan sebenarnya berasal dari relokasi dana desa atas dasar Peraturan Pemerintah (PP).
"Perlakuan daripada relokasi dana desa itu berdasarkan PP dan kesepakatan diantara pemerintah dan DPR dia dicantolkan ke Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Umum dengan pemerintah daerah untuk disalurkan kepada kelurahan. Cantolannya ada, UU-nya masuk ke DAU," jelas Aziz di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin (22/10/2018).
Aturan itu di antaranya Pasal 230 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 230 ayat 1 berbunyi, 'pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabipaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan'.
Dan ayat 2 berbunyi 'alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Kemudian Aziz mengungkapkan sebenarnya usulan adanya dana kelurahan tersebut sudah disampaikan oleh beberapa anggota DPR.
"Usulan beberapa anggota dari berbagai macam partai untuk khususnya daerah-daerah yang tidak mempunyai desa dari anggota. Kan ada misal dari DKI, DKI ke kotamadya kan tidak ada," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggelontorkan dana kelurahan se-Indonesia mulai 2019.
Baca Juga: Setnov Bongkar Anggota DPR dan Banggar yang Terima Suap e-KTP
Hal itu disebabkan Jokowi menerima banyak keluhan apabila kelurahan tidak memperoleh dana dari pemerintah seperti yang diterima oleh desa.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat (19/10/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian