Suara.com - Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas menyusul adanya praktik prostitusi khusus lelaki homoseksual, yang menjaring pelanggan melalui media sosial.
Sampai Senin (22/10) kemarin, polisi sudah meringkus satu gigolo khusus melayani lelaki penyuka sesama jenis.
Adalah DV (24), pria muda asal Kerinci, Provinsi Jambi yang diringkus aparat kepolisian. Dia ditangkap saat bertransaksi dengan seorang lelaki di sebuah hotel pada Selasa (9/10/2018) lalu.
Kepada polisi, DV mengakui sudah setahun belakangan menjalani aktivitas seks sejenis sekaligus menjajakan diri. Kesulitan ekonomi dan ketiadaan pekerjaan tetap, menjadi alasan DV terjun ke prostitusi sejenis.
Selama menjadi pekerja seks komersial, DV memasang tarif ratusan ribu rupiah sekali kencan. Angkanya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Sehari cuma satu orang (konsumen)," kata DV sambil tertunduk ketika dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolresta Barelang, Senin, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
Tak hanya melayani warga lokal, DV juga kerap menerima 'pasien' dari luar negeri, khususnya Singapura.
Saat membuka 'lapak', DV selalu berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Kekinian, bisnis DV harus terhenti karena dirinya sudah menghuni hotel prodeo.
Dalam kasus ini, dia dikenakan Pasal 30 juncto ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kubu Prabowo akan Umumkan Dana Kampanye Bulanan Selasa Hari Ini
Ancaman penjara bagi DV minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Tarif Ratusan Ribu, Homoseksual Batam Punya Pelanggan dari Singapura”
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana