Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menuding polisi telah melanggar aturan hukum terkait penanganan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan partai Nasional Demokrat (NasDem). Tuduhan pelanggaran itu, kata dia, terkait adanya peningkatan status kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Karena itu bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri. Harusnya kan lidik dulu baru sidik," kata Rizal usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Terkait hal itu, pengacara Rizal, Effendi Sinaga mengaku telah menanyakah soal peningkatan kasus itu kepada polisi. Rizal, kata dia sangat keberatan, karena seharusnya kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami sudah tanya, kami juga sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa ditingkat penyelidikan. Intinya kami keberatan," kata Effendi.
Effendi menyampaikan jika pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait soal peningkatan status kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Riza Ramli.
Diketahui, Rizal Ramli dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Dalam laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum, Rizal disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar