Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menuding polisi telah melanggar aturan hukum terkait penanganan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan partai Nasional Demokrat (NasDem). Tuduhan pelanggaran itu, kata dia, terkait adanya peningkatan status kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Karena itu bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri. Harusnya kan lidik dulu baru sidik," kata Rizal usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Terkait hal itu, pengacara Rizal, Effendi Sinaga mengaku telah menanyakah soal peningkatan kasus itu kepada polisi. Rizal, kata dia sangat keberatan, karena seharusnya kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami sudah tanya, kami juga sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa ditingkat penyelidikan. Intinya kami keberatan," kata Effendi.
Effendi menyampaikan jika pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait soal peningkatan status kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Riza Ramli.
Diketahui, Rizal Ramli dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Dalam laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum, Rizal disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik