Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono menjelaskan soal perkataannya yang menuding ada aliran dana dari kasus suap proyek Meikarta kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin. Yang dimaksudkan Ferry ialah munculnya dugaan adanya aliran dana tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Maruf Amin, Raja Juli Antoni merasa tersinggung dengan pernyataan Ferry. Ferry menjelaskan bahwa dengan notabene Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin ialah seorang anggota tim kampanye daerah pasangan Jokowi-Maruf Amin, maka hal tersebut bisa memunculkan dugaan.
"Saya ngomongnya memunculkan dugaan, oleh karena itu kita minta KPK untuk memeriksa itu, karena kan emang nggak bisa dibantah bahwa ibu Neneng itu juga adalah tim kampanye daerah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin," kata Ferry kepada Suara.com, Kamis (25/10/2018).
Dasar dari ungkapan Ferry itu mengacu kepada posisi kepala daerah yang menjadi anggota timses kandidat capres-cawapres. Dengan adanya penerimaan uang suap tersebut malah memunculkan banyak pertanyaan karena bisa jadi uang tersebut digunakan untuk kepentingannya sebagain anggota timses.
"Seorang kepala daerah punya kecenderungan kalau misalkan ada masalah yang seprti ini menjadi pertanyaan karena mereka itu akan bisa menggunakan atau mobilisasi logistik dari cara-cara yang memungkinan kepala daerah beirnteraksi dengan kepentingan di daerahnya," ujarnya menjelaskan.
Justru Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya bukan menuding kepada TKN yang menerima aliran dana suap proyek Meikarta. Akan tetapi pihaknya mendorong KPK untuk memeriksa kemana saja uang suap yang dialirkan Neneng Hasanah.
"Nggak usah tersinggung pak Juli, lebih baik pak Raja Juli mendorong juga KPK itu pernyataannya jauh lebih baik dari pada tersinggung. Nggak bisa dipungkiri, faktanya kan memang seperti itu, fakta penangkapan Neneng Hasanah yang juga sebagai anggota kampanye daerah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim Kampanye Nasional Jokowi–Ma'ruf Amin bereaksi setelah kubu rivalnya, Prabowo Subianto–Sandiaga Uno, menuding uang suap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dari proyek Meikarta mengalir kepada mereka. Wakil Sekretaris TKN Jokowi–Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni menegaskan, tudingan dari Juru Bicara BKN Prabowo–Sandiaga, Ferry Juliantoro, adalah fitnah kejam.
Baca Juga: Bukan Cinta, Ini Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Isbat
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo