Tidak hanya itu, dalam pembuktian Penuntut Umum juga mengajukan keterangan saksi yang mendengar dari orang lain bahwa Meiliana telah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya melarang adzan.
Saksi ini seharusnya tidak boleh dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dikarenakan termasuk dalam kualifikasi saksi hearsay. Dalam prinsip hukum pidana, terdapat prinsip bahwa testimonium de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain) tidak dapat diterima sebagai alat bukti keterangan saksi. Karena keterangan saksi menurut KUHAP didefinisikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
“Lebih dari pada itu, fakta ini menunjukkan tidak terbuktinya unsur di muka umum yang merupakan unsur penting dari Pasal 156A huruf a KUHP, tanpa ada saksi atau alat bukti yang menunjukkan perbuatan di lakukan di muka umum. Maka Meiliana tidak dapat dikatakan memenuhi unsur pidana,” kata dia.
Berdasarkan hal ini, ICJR merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) yang selanjutnya akan memeriksa perkara apabila diajukan kasasi terhadap putusan ini. Dia meminta MA dalam kasasi nanti membatalkan putusan PN Medan dan PT Medan yang jelas menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menerapkan hukum dengan tepat dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!