Tidak hanya itu, dalam pembuktian Penuntut Umum juga mengajukan keterangan saksi yang mendengar dari orang lain bahwa Meiliana telah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya melarang adzan.
Saksi ini seharusnya tidak boleh dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dikarenakan termasuk dalam kualifikasi saksi hearsay. Dalam prinsip hukum pidana, terdapat prinsip bahwa testimonium de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain) tidak dapat diterima sebagai alat bukti keterangan saksi. Karena keterangan saksi menurut KUHAP didefinisikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
“Lebih dari pada itu, fakta ini menunjukkan tidak terbuktinya unsur di muka umum yang merupakan unsur penting dari Pasal 156A huruf a KUHP, tanpa ada saksi atau alat bukti yang menunjukkan perbuatan di lakukan di muka umum. Maka Meiliana tidak dapat dikatakan memenuhi unsur pidana,” kata dia.
Berdasarkan hal ini, ICJR merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) yang selanjutnya akan memeriksa perkara apabila diajukan kasasi terhadap putusan ini. Dia meminta MA dalam kasasi nanti membatalkan putusan PN Medan dan PT Medan yang jelas menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menerapkan hukum dengan tepat dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi