Suara.com - Tim operasi gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, dan Polri, berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018).
“Kami akan konsisten menindak tegas para pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Illegal logging dan peredaran kayu ilegal harus diberantas karena telah merugikan negara. Kami akan tindak jaringan-jaringan yang terlibat, termasuk pemodal,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani, menanggapi keberhasilan operasi gabungan itu.
Menurut Roy, sapaan akrabnya, Desa Ronggo menjadi salah satu pusat penampungan kayu ilegal terbesar di Jawa. Kayu-kayu itu diduga hasil penebangan ilegal dari wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Operasi represif-yustisi ini diharapkan dapat memberi pesan yang jelas kepada penebang dan pengedar kayu ilegal, bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi memberantas praktik penebangan dan peredaran kayu ilegal," tegas Roy.
Tim operasi ini merupakan gabungan personel yang berasal dari Ditjen Gakkum, yaitu Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP), Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabal Nusra), dan Balai Gakkum Kalimantan. Operasi ini juga melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Personil Brimob Kedung Halang Bogor, POMDAM IV Diponegoro, Tenaga Teknis, dan Penguji Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Denpasar.
Tim berkekuatan 138 personel ini dipimpin langsung oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono, dan Direktur Penegakan Hukum Pidana (PHP), Yazid Nurhuda. Kepala Seksi di Direktorat PPH, Leonardo Gultom bertindak sebagai komandan lapangan.
Sustyo menjelaskan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, dan bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan ekosistem, dan kerugian negara.
"Skema operasi gabungan penegakan hukum atas illegal logging di Desa Ronggo dapat dijadikan salah satu model penanganan kasus serupa di wilayah lain,” katanya.
Operasi gabungan di lima titik lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Direksi Perhutani.
Baca Juga: Nyaris Punah, KLHK Serukan Aksi Konservasi Rangkong Gading
Yazid menyatakan, tidak menutup kemungkinan, pengembangan kasus akan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk pemodal, penadah, maupun aktor lainnya.
"Kami akan menindaklanjuti hasil operasi gabungan ini. Kami juga akan mendorong penegakan hukum multidoors dalam kasus ini,” pungkas Yazid.
Berita Terkait
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan