Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 1,57 juta per bulan. Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Daerah menggelar rapat koordinasi untuk penetapan UMP dan UKM bersama dengan Walikota serta Bupati di Gedung Gadri Kepatihan siang ini, Senin (29/10/2018).
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa menyatakan kenaikan nilai UMP akan berlaku pada tanggal 1 November 2018. Adapun besaranya mencapai Rp 1,570,922.
“Tadi sudah sepakat ada rapat kordinasi antara Gubernur, Wali Kota dan Bupati UMP ditetapkan 1 November sebesar Rp 1,570,922,’’ kata Andong usai mengikuti rapat bersama di gedung Gandri.
Selain menetapkan UMP, Andong menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DIY juga meresmikan besaran Upah Minimum Kabupaten yang berada di empat kabupaten dan satu kota. Adapun nilai besarannya diantaranya UMK Yogyakarta Rp 1,846,400, Sleman Rp 1,701,000, Bantul Rp 1,649,800, Kulon Progo Rp 1,613,200, Gunungkidul Rp 1,571,000.
“UMK ditetapkan pada tanggal 2-3 November, kalau UMK sudah ditetapkan maka UMP tidak berlaku kenaikannya,’’ lanjut Andong.
Adapun dasar penetapan UMP dan UKM pada tahun 2019 ini berdasarkan UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.
Andong menjelaskan, untuk penetapan UMK pada tahun 2020 nanti akan berbeda. Imi bertujuan agar lebih realistis, sebab dengan memperhitungkan nilai pangan di Jogjakarta yang sangat murah.
“Catatan penetapan UMK 2020 rekomendasinya dipelajari kembali dan dirumuskan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KLH) khususnya non pangan sebab komponen pangan DIY termurah se Indonesia,’’ terang Andong.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan