Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Sekobana Lauk, Kecamatan Sekobana, Kabupaten Sampang, Madura bernama Suri lolos dari hukuman mati di Malaysia. Suri bebas didakwa membunuh lelaki warga Bangladesh Mohamad Ali Ashraf (28).
Suri yang berusia 41 tahun itu disidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Senin (29/10/2018). Hakim Datin Zalita Zaidan membuat keputusan tersebut setelah penuntutan ditemukan gagal membuktikan kasus.
Di dalam persidangan, Zalita mengatakan pihak pendakwaan gagal memanggil saksi penting bagi kasus tersebut sekaligus menyebabkan sub judice kepada Suri.
Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah tempat konstruksi di Kawasan Perindustrian Batu Caves, Gombak pukul 11.45 pagi pada 11 Mei 2017. Suri didakwa mengikut Bab 302 KUHP dan jika terbukti bersalah wajib dihukum mati.
Pendakwaan dipimpin Wakil Jaksa Penuntut Umum Devinderjit Kaur Gill sedang Suri diwakili pengacara Mohd Irwan Sumadi. Sidang telah dimulai pada 4 September lalu dan sebanyak 10 saksi pendakwaan dipanggil untuk memberi keterangan.
Sementara itu setelah proses sidang mahkamah selesai, Suri kemudian ditahan Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) karena tidak mempunyai dokumen pengenalan diri apapun.
Pengacara pelaku Mohd Irwan ketika ditemui di luar mahkamah mengatakan pihak pendakwaan mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan banding dan jika tidak terbukti akan diantar pulang ke negara asalnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend