Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Sekobana Lauk, Kecamatan Sekobana, Kabupaten Sampang, Madura bernama Suri lolos dari hukuman mati di Malaysia. Suri bebas didakwa membunuh lelaki warga Bangladesh Mohamad Ali Ashraf (28).
Suri yang berusia 41 tahun itu disidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Senin (29/10/2018). Hakim Datin Zalita Zaidan membuat keputusan tersebut setelah penuntutan ditemukan gagal membuktikan kasus.
Di dalam persidangan, Zalita mengatakan pihak pendakwaan gagal memanggil saksi penting bagi kasus tersebut sekaligus menyebabkan sub judice kepada Suri.
Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah tempat konstruksi di Kawasan Perindustrian Batu Caves, Gombak pukul 11.45 pagi pada 11 Mei 2017. Suri didakwa mengikut Bab 302 KUHP dan jika terbukti bersalah wajib dihukum mati.
Pendakwaan dipimpin Wakil Jaksa Penuntut Umum Devinderjit Kaur Gill sedang Suri diwakili pengacara Mohd Irwan Sumadi. Sidang telah dimulai pada 4 September lalu dan sebanyak 10 saksi pendakwaan dipanggil untuk memberi keterangan.
Sementara itu setelah proses sidang mahkamah selesai, Suri kemudian ditahan Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) karena tidak mempunyai dokumen pengenalan diri apapun.
Pengacara pelaku Mohd Irwan ketika ditemui di luar mahkamah mengatakan pihak pendakwaan mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan banding dan jika tidak terbukti akan diantar pulang ke negara asalnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas
-
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Dipanggil Polisi Pekan Depan!
-
Mau Kucurkan Dana Triliunan ke Bank Jakarta, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Saya Kasih Duit Panik
-
Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara
-
Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional, Tegas Mendagri
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!