Suara.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, Lion Air telah menyerahkan data gaji pilot, kopilot, dan 6 awak pramugari pesawat nahas JT 610 yang terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (20/10) awal pekan ini.
Agus menuturkan, gaji Pilot Bhavye Suneja adalah Rp 3,7 juta per bulan. Sementara Kopilot Harvino bergaji Rp 20 juta per bulan.
Sementara keenam pramugari masing-masing menerima antara Rp 3,7 juta dan Rp 3,9 juta per bulan.
"(Gaji) sebesar Rp 3,7 juta pilot. Kopilotnya Rp 20 juta. Itu data yang sudah tercatat. Kemudian gaji pramugari sebesar Rp 3,6 juta, dan ada juga Rp 3,9 juta," ujar Agus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Agus mengatakan, gaji pilot, kopilot dan pramugari tersebut merupakan upah yang dilaporkan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya kami bertanya, kenapa sih, masak gajinya segitu. Padahal, gaji adalah dasar kami memberikan uang manfaat,” kata dia.
Jika ditotal berdasarkan besaran gaji pilot ataupun pramugari Lion Air, premi asuransi ketenagakerjaan yang didapat sangat kecil, yakni sekitar Rp 177 juta.
"Sangat kecil premi yang akan kami bayarkan. Kenapa? karena upah yang dilaporkan ke kami kecil," tukasnya.
Agus menuturkan, praktik perusahaan memperkecil nilai gaji karyawannya untuk disetor ke BPJS Ketenagakerjaan adalah lumrah terjadi.
Baca Juga: Tuti Dieksekusi Mati, DPR Minta Pengiriman TKI ke Arab Dievaluasi
Ia menuturkan, banyak perusahaan yang memainkan nominal gaji karyawan untuk dilaporkan ke BPJS, bertujuan untuk menekan beban keuangan perusahaan.
"Mungkin mereka (perusahaan) menganggap menjadi beban keuangan bagi perusahaan tersebut. Yang membayar premi kan perusahaan. Jadi perusahaan bayar preminya tiap bulan, kalau laporan gajinya besar, iuran bulanan juga besar ke BPJS,”jelasnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, pihaknya sudah meminta manajemen Lion Air untuk memperbaiki data perihal upah yang diterima setiap karyawan.
"Mereka (Lion Air) akan memenuhi, menyesuaikan secara bertahap. Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap (diperbaiki). Tapi belum (selesai) proses penyesuaian sudah terjadi kecelakaan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu