Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut Taufik Kurniawan tidak harus mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Taufik, kata Bambang, bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat bersamaan dengan menjalani proses hukum.
“Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan," kata Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Terkait kasus yang menjerat Taufik, politikus yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku prihatin. Politikus PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Kami di dalam pimpinan, sebagai kolega Pak Taufik kaget dan prihatin,” kata dia.
Menurut Bamsoet, Taufik tidak harus mundur karena aturan yang dibuat DPR tidak mengatur tersangka korupsi diwajibkan untuk mundur. Seseorang anggota dewan, kata Bambang, dapat meninggalkan jabatannya apabila telah menerima putusan pengadilan.
"Kan belum ada putusan tetap. Aturan kita kan tetap. Tergantung pada partainya atau fraksinya. Kami serahkan sepenuhnya," kata dia.
Bamsoet kemudian mengatakan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan lainnya terkait dengan kerja Taufik di DPR. Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengaku siap menggatikan posisi Taufik untuk sementara disaat Taufik tengah menjalani proses hukum.
"Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi sama pimpinan karena ini menyangkut tiket di masa reses, tentu nanti bagian pak Taufik reses saya yang akan mengambil alih untuk menggantikan beliau untuk waktu reses manakala beliau tak hadir di DPR," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima suap.
Baca Juga: Beredar Chat Mesum Diduga Legislator PKS dengan Caleg Gerindra
KPK sebelumnya telah menetapkan status pencekalan bagi politisi PAN Taufik Kurniawan atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer