Suara.com - Terpidana Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek E-KTP mengembalikan uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar Amerika Serikat kepada Tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang pengganti dilakukan langsung oleh isteri dari Andi Narogong dengan menyetorlan melalui rekening bank BRI yang diterima oleh KPK.
"Telah menerima pembayaran uang pengganti 2.150.000 dolas AS ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Febri menambahkan Andi Narogong juga sebelumnya telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah 350 ribu dollar Amerika Serikat serta membayar denda Rp1 miliar dan menyicil uang pengganti Rp1,286 miliar.
Menurut Febri, KPK melalui unit Labuksi telah melakulan oenyelamatan uang negara dengan total Rp 2,286 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," tutup Febri
Untuk diketahui, Mahkamah Agung memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun kurungan penjara. Hukuman tersebut lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 11 tahun penjara kepada Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah
-
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Bupati Cirebon Sunjaya
-
Jadi Tersangka Suap, Ini Deretan Harta Wakil Ketua DPR Taufik
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Cecar James Riady 59 Pertanyaan
-
Taufik Kurniawan Jadi TSK, Fahri Jelaskan Pergantian Pimpinan DPR
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati