Suara.com - Terpidana Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek E-KTP mengembalikan uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar Amerika Serikat kepada Tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang pengganti dilakukan langsung oleh isteri dari Andi Narogong dengan menyetorlan melalui rekening bank BRI yang diterima oleh KPK.
"Telah menerima pembayaran uang pengganti 2.150.000 dolas AS ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Febri menambahkan Andi Narogong juga sebelumnya telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah 350 ribu dollar Amerika Serikat serta membayar denda Rp1 miliar dan menyicil uang pengganti Rp1,286 miliar.
Menurut Febri, KPK melalui unit Labuksi telah melakulan oenyelamatan uang negara dengan total Rp 2,286 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," tutup Febri
Untuk diketahui, Mahkamah Agung memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun kurungan penjara. Hukuman tersebut lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 11 tahun penjara kepada Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah
-
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Bupati Cirebon Sunjaya
-
Jadi Tersangka Suap, Ini Deretan Harta Wakil Ketua DPR Taufik
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Cecar James Riady 59 Pertanyaan
-
Taufik Kurniawan Jadi TSK, Fahri Jelaskan Pergantian Pimpinan DPR
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM