Suara.com - Jannatun Cintya Dewi (24) merupakan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pertama yang jasadnya berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Kepala Pusat Inafis Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Hudi Suryanto mengatakan dalam identifikasi jenazah Jannatun Cintya Dewi, pihaknya menemukan cincin emas di jari tengah tangan kanan. Temuan cincin emas tersebut kata Hudi, setelah pihaknya mencocokkan data yang ada di ante mortem dengan jenazah korban.
"Data sekunder kita temukan jari tengah tangan kanan ada cincin emas dan kita cocokkan keterangan ante mortem sama kebiasaan pakai cincin emas di tangan kanan," ujar Hudi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/11/2018) malam.
Jannatun Cintya Dewi teridentifikasi berdasarkan lima jari di tangan kanannya. Sidik jari Jannatun Cintya Dewi teridentifikasi setelah tim DVI menelusuri dan mencocokkan sidik jari jenazah dengan sidik jari yang ada di database KTP elektronik.
"Kami yakini ini satu tubuh sehingga identifikasi lebih mudah. Kami memiliki peralatan yang berhubungan dengan data tunggal e-KTP. Lewat tadi itu kita ambil sidik jari dan muncul identitas seperti ini seorang perempuan. Untuk memastikan identitas yang keluar dari alat kami ini, sesuai dengan sidik jari yang bersangkutan," ucap dia.
Tak hanya itu, Tim DVI juga membandingkan sidik jari jenazah untuk memastikan keakuratan data.
"Kita dapat kelingking lebih baik. Sidik jari kami bandingkan. Bila ada kesamaan dari 2 sidik jari ada 12 titik persamaan saja itu sudah dipastikan identik. Meski itu di satu jari manusia. Seandainya telunjuk yang bisa di identifikasi itu berarti identik. Di jenazah ini kami temukan 13 titik persamaan, sehingga dapat kami yakini ini adalah identitas yang bersangkutan dan identik. Artinya sidik jari mayat dan e-KTP sudah sama," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga memiliki data pembanding yang dikumpulkan dari pihak keluarga yakni foto ijazah dan foto saat korban melakukan swafoto.
Namun kata Hudi, sidik jari yang terlihat foto ijazah Jannatun Cintya Dewi tak bisa dicocokan karena menggunakan tangan kiri.
Baca Juga: Jenazah Jannatun Cyntia Dewi Ditemukan Tak Utuh
"Kami juga miliki data pembanding yang dikumpulkan dari pihak keluarga, foto ijazah, ini kami perbandingkan. Kemudian tengah photo dari e-KTP dan pinggir foto dari ijazah dimana ada sidik jari hanya sayang sidik jari sebelah kiri," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun