Suara.com - Jannatun Cintya Dewi (24) merupakan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pertama yang jasadnya berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Kepala Pusat Inafis Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Hudi Suryanto mengatakan dalam identifikasi jenazah Jannatun Cintya Dewi, pihaknya menemukan cincin emas di jari tengah tangan kanan. Temuan cincin emas tersebut kata Hudi, setelah pihaknya mencocokkan data yang ada di ante mortem dengan jenazah korban.
"Data sekunder kita temukan jari tengah tangan kanan ada cincin emas dan kita cocokkan keterangan ante mortem sama kebiasaan pakai cincin emas di tangan kanan," ujar Hudi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/11/2018) malam.
Jannatun Cintya Dewi teridentifikasi berdasarkan lima jari di tangan kanannya. Sidik jari Jannatun Cintya Dewi teridentifikasi setelah tim DVI menelusuri dan mencocokkan sidik jari jenazah dengan sidik jari yang ada di database KTP elektronik.
"Kami yakini ini satu tubuh sehingga identifikasi lebih mudah. Kami memiliki peralatan yang berhubungan dengan data tunggal e-KTP. Lewat tadi itu kita ambil sidik jari dan muncul identitas seperti ini seorang perempuan. Untuk memastikan identitas yang keluar dari alat kami ini, sesuai dengan sidik jari yang bersangkutan," ucap dia.
Tak hanya itu, Tim DVI juga membandingkan sidik jari jenazah untuk memastikan keakuratan data.
"Kita dapat kelingking lebih baik. Sidik jari kami bandingkan. Bila ada kesamaan dari 2 sidik jari ada 12 titik persamaan saja itu sudah dipastikan identik. Meski itu di satu jari manusia. Seandainya telunjuk yang bisa di identifikasi itu berarti identik. Di jenazah ini kami temukan 13 titik persamaan, sehingga dapat kami yakini ini adalah identitas yang bersangkutan dan identik. Artinya sidik jari mayat dan e-KTP sudah sama," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga memiliki data pembanding yang dikumpulkan dari pihak keluarga yakni foto ijazah dan foto saat korban melakukan swafoto.
Namun kata Hudi, sidik jari yang terlihat foto ijazah Jannatun Cintya Dewi tak bisa dicocokan karena menggunakan tangan kiri.
Baca Juga: Jenazah Jannatun Cyntia Dewi Ditemukan Tak Utuh
"Kami juga miliki data pembanding yang dikumpulkan dari pihak keluarga, foto ijazah, ini kami perbandingkan. Kemudian tengah photo dari e-KTP dan pinggir foto dari ijazah dimana ada sidik jari hanya sayang sidik jari sebelah kiri," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL