Suara.com - Pengamat Penerbangan Chappy Hakim mendesak Pemerintah Indonesia untuk membentuk Mahkamah Penerbangan. Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penelitian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ketika terjadi kecelakaan dari sebuah maskapai penerbangan.
"Pertama adalah hasil-hasil dalam KNKT itu sampai sekarang tidak atau belum ditindak lanjuti sebenarnya di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 itu sudah ditekankan bahwa harus dibentuk namanya mahkamah penerbangan," kata Chappy Hakim dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).
Chappy Hakim menambahkan fungsi Mahkamah Penerbangan untuk memberikan sanksi kepada salah satu maskapai apabila terbukti bersalah dalam menjalani operasional penerbangan.
Maka dari itu diharapkan terbentuknya Mahkamah Penerbangan akan menjadikan industri penerbangan lebih baik kedepannya.
"Itu adalah satu institusi yang menindaklanjuti hasil dari KNKT yang akan memberikan sanksi profesi," ujar Chappy Hakim.
Chappy Hakim menjelaskan pembentukan Mahkamah Penerbangan sudah diutarakan sejak pemerintahan tahun 1955. Artinya ketika di zaman itu sudah nampak bahwa dunia penerbangan di Tanah Air akan semakin kompleks dan harus diatur dengan komprehensif dan integral.
"Masalah penerbangan bukan masalahnya Kementerian Perhubungan dan maskapai saja. Penerbangan itu tak hanya penerbangan sipil komersil saja. Tapi juga berhubungan dengan keamanan negara termasuk kemungkinan sabotase," ujar Chappy Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat