Suara.com - Muhammad Sholeh, bujang lapuk asal RT28/RW5 Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sudah keterlaluan. Dia tega melakukan perbuatan cabul ke Mawar—bukan nama sebenarnya—hampir lima kali.
Perbuatan cabul itu kali pertama dilakukan oleh lelaki berusia 55 tahun itu, saat korban dipanggil dan diajak ke toilet yang tidak terpakai di daerah Waru atau sekolah korban menimbah ilmu.
Dalam bangunan bekas toilet itu, siswi SD berusia 10 tahun itu digerayangi dan ditelanjangi. Ia juga melakukan hal tak senonoh saat dalam bangunan tersebut dalam posisi berdiri.
"Aksi bejat itu kali pertama dilakukan pelaku saat Agustus 2018 di toilet tidak terpakai dekat sekolah korban," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris M Harris, seperti dilaporkan Beritajatim.com, Senin (5/11/2018).
Harris menambahkan, aksi bejat pelaku tak hanya sekali itu. Merasa ketagihan, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya. Modusnya korban diiming-imingi mendapat ponsel pintar.
Setelah itu, pelaku yang belum menikah itu kembali melakukan perbuatan cabul dengan menggerayangi bagian sensitif korban.
Kali terakhir, Mawar menolak saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dan lari. Alhasil, pelaku mengancam korban.
"Pelaku juga bilang ke korban agar perbuatannya tidak diberitahukan ke orang lain," terang dia.
Aksi kurang ajar tukang pengantar galon air mineral itu terbongkar setelah orang tua korban mengetahui perbuatannya.
Baca Juga: Pengusaha Pesimis dengan Perkembangan Usaha di Indonesia
Pada aksinya yang kelima, ia tepergok dan dan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Kini tersangka kami lakukan penahanan dan akan menjerat korban dengan Pasal 82 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Harris.
Sholeh mengakui perbuatan yang dilakukannya. Kenapa itu dilakukan? Karena pelaku tertarik dengan korban yang diakuinya cantik. Pelaku sering melihat saat mengantar galon air ke rumah korban.
Pelaku juga pernah berkirim surat kepada korban. Ditanya kenapa usia sudah berkepala lima belum juga menikah? Pelaku mengaku takut tidak bisa memberi nafkah wanita yang dinikahinya.
"Pelaku tak berani nikah takut tidak dapat menafkahi. Tapi perbuatannya malah ngawur dan melawan hukum," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Laila Rochmawati.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Kurang Ajar! Bujang Lapuk Takut Nikah, tapi Cabul”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!