Suara.com - Aksi seorang suami terhadap istrinya sendiri terungkap dalam sidang kasus threesome alias pesta mesum bertiga. Terdakwa Fichrul Hidayatullah (24) menjual DA (22) istrinya kepada pembeli atau peminat bernama Danny.
Lelaki asal Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin itu hanya tertunduk lesu dan malu saat saksi didengarkan kesaksiannya oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin SH yang mengadili di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018).
Dalam agenda keterangan saksi di sidang tertutup itu, JPU Kejari Sidoarjo menghadirkan tiga saksi dalam kasus threesome.
Terdiri dari DA, istri terdakwa dan dua orang saksi penangkap dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Wawan Hari dan Utun Utami.
Penggerebekan kasus pada Juli 2018 ini berawal dari laporan masyarakat, bila di rumah terdakwa sedang bermain seks threesome antara terdakwa, istrinya dan Danny, lelaki hidung belang yang membeli istri terdakwa.
"Penggerebekan itu dilakukan dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib oleh petugas dari Polresta Sidoarjo," ucap Novita Mahari, JPU Kejari Sidoarjo menirukan keterangan saksi seusai sidang di ruang Candra PN Sidoarjo.
Pada saat proses penangkapan, terdakwa sedang menyaksikan istrinya DA melayani Danny. Sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu menggauli istrinya di depan pembeli.
Ironisnya, permainan threesome itu dilakoni di teras rumah. Kondisi lampu masih hidup. Sedangkan penghuni rumah tertidur lelap.
"Itu dilakukan di atas kursi teras rumah," ungkap Novita.
Baca Juga: Dua Hari Hilang, Driver Taksi Online Diduga Jadi Korban Rampok
Saat melakoni itu, kondisi istri terdakwa masih bangun tidur dan hanya mengenakan daster. Istrinya terpaksa melakukan hal tersebut.
"Keterangannya saksi begitu," ungkapnya.
Meski begitu, terdakwa hanya baru kali ini menjual istrinya untuk diajak threesome dengan pria lain. Terdakwa juga mematok harga seniali Rp 500 ribu untuk permainan threesome di rumahnya.
Bahkan, dalam pengakuan di persidangan, terdakwa juga melayani layanan swinger alias pesta mesum bertukar istri. "Itu juga sudah dilakoni di salah satu hotel daerah Pandaan, Pasuruan," bebernya.
Novita mengungkapkan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, dalam surat dakaaan menyebutkan bahwa transaksi penjualan itu dilakukan di media sosial Facebook.
Setelah itu, terdakwa dan pemesan menentukan janji untuk melakukan hubungan threesome dengan istrinya itu.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Istri Masih Pakai Daster, Dipaksa Threesome di Teras Rumah”
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi