Suara.com - Aksi seorang suami terhadap istrinya sendiri terungkap dalam sidang kasus threesome alias pesta mesum bertiga. Terdakwa Fichrul Hidayatullah (24) menjual DA (22) istrinya kepada pembeli atau peminat bernama Danny.
Lelaki asal Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin itu hanya tertunduk lesu dan malu saat saksi didengarkan kesaksiannya oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin SH yang mengadili di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018).
Dalam agenda keterangan saksi di sidang tertutup itu, JPU Kejari Sidoarjo menghadirkan tiga saksi dalam kasus threesome.
Terdiri dari DA, istri terdakwa dan dua orang saksi penangkap dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Wawan Hari dan Utun Utami.
Penggerebekan kasus pada Juli 2018 ini berawal dari laporan masyarakat, bila di rumah terdakwa sedang bermain seks threesome antara terdakwa, istrinya dan Danny, lelaki hidung belang yang membeli istri terdakwa.
"Penggerebekan itu dilakukan dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib oleh petugas dari Polresta Sidoarjo," ucap Novita Mahari, JPU Kejari Sidoarjo menirukan keterangan saksi seusai sidang di ruang Candra PN Sidoarjo.
Pada saat proses penangkapan, terdakwa sedang menyaksikan istrinya DA melayani Danny. Sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu menggauli istrinya di depan pembeli.
Ironisnya, permainan threesome itu dilakoni di teras rumah. Kondisi lampu masih hidup. Sedangkan penghuni rumah tertidur lelap.
"Itu dilakukan di atas kursi teras rumah," ungkap Novita.
Baca Juga: Dua Hari Hilang, Driver Taksi Online Diduga Jadi Korban Rampok
Saat melakoni itu, kondisi istri terdakwa masih bangun tidur dan hanya mengenakan daster. Istrinya terpaksa melakukan hal tersebut.
"Keterangannya saksi begitu," ungkapnya.
Meski begitu, terdakwa hanya baru kali ini menjual istrinya untuk diajak threesome dengan pria lain. Terdakwa juga mematok harga seniali Rp 500 ribu untuk permainan threesome di rumahnya.
Bahkan, dalam pengakuan di persidangan, terdakwa juga melayani layanan swinger alias pesta mesum bertukar istri. "Itu juga sudah dilakoni di salah satu hotel daerah Pandaan, Pasuruan," bebernya.
Novita mengungkapkan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, dalam surat dakaaan menyebutkan bahwa transaksi penjualan itu dilakukan di media sosial Facebook.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029