Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan bahwa sejumlah satwa liar langka dengan status dilindungi telah dijadikan gratifikasi. Aparat penegak hukum masih banyak yang melakukan pembiaran satwa liar langka dilindungi dijadikan gratifikasi.
Pimpinan KPK Laode M. Syarif mengatakan banyak pejabat yang menerima burung cendrawasih, tapi jarang ada yang melaporkan ke KPK. Hal itu dia katakan di sela-sela kegiatan peringatan Hari Cinta Puspa Satwa Nasional 2018 "Indonesia says no! to illegal wildlife trade" yang digelar WWF-Indonesia di Jakarta, Senin (5/11/2018).
"Saya sering kalau ke Jakarta menggunakan kapal laut. Itu burung nuri dan cendrawasih dimasukkan ke dalam botol-botol atau pipa-pipa yang dibolongi itu banyak sekali. Dan itu dilakukan oleh oknum aparat, dari kementerian terkait juga ada, untuk dikasih sebagai hadiah ke bos-bos yang ada di Jakarta juga. Itu dulu ya, mudah-mudahan sekarang tidak terjadi lagi," ujar dia.
Namun yang jelas, menurut dia, dari Papua, satwa liar dilindungi yang sering dijadikan gratifikasi yakni berupa burung kaka tua, nuri dan cendrawasih. KPK tidak bisa menindak semua itu karena, pertama, obyeknya harus di atas Rp1 miliar. Kedua, harus melibatkan penyelenggara negara.
"Tapi kalau ada penegak hukum membiarkan perdagangan satwa liar dilindungi, nah itu bisa kami tindak. Ya (ada indikasi aparat melakukan pembiaran), tadi saya jelaskan seperti itu. Dulu misalnya, seharusnya aparat menjaga burung jalak bali, tapi ternyata dia sendiri yang menjualnya," katanya.
CEO WWF-Indonesia Rizal Malik mengatakan keanekaragaman hayati yang luar biasa besar jumlahnya membuat Indonesia dikenal menjadi "mega biodiversity" di dunia. Namun, pada saat bersamaan, Indonesia menjadi tempat atau sumber transit perdagangan satwa liar.
Karenanya WWF, lanjutnya, mencoba mengangkat isu mendesak ini agar masyarakat menjadi semakin sadar untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Peringatan Hari Cinta Puspa Satwa Nasional 2018 Indonesia says no! to illegal wildlife trade yang digelar WWF-Indonesia juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol HM Fadil Imran, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Santos Gunawan Matondang, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo, Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri, atlet Asian Para Games 2018 yakni Jendi Pangabean, Nanda Mei Sholihah dan Hanik Puji Astuti. (Antara)
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Fokus Selisik Kejahatan Korporasi
Berita Terkait
-
Billy Sindoro Pernah Bertemu Bupati Bekasi Bahas Bangun RS Siloam
-
Suap Meikarta, KPK Fokus Selisik Kejahatan Korporasi
-
Di KPK, Direktur Keuangan PT MSU Bungkam Ditanya Suap Meikarta
-
Diduga Berasal dari Suap DAK Kebumen, KPK Telisik Aliran Dana PAN
-
KPK Berpeluang Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Suap Taufik
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik