Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aliran uang suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen anggaran Tahun 2016 yang diduga dipakai untuk kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). Penelusuran itu dilakukan, menyusul adanya fakta di persidangan yang diungkap Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad.
"Ya, semua informasi yang keluar di pengadilan itu kami sedang telusuri dan kami lihat signifikansi dari kejadian-kejadian itu," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Laode memastikan, penyidik KPK senantiasa menelusuri seluruh fakta-fakta di persidangan untuk pengembangan kasus.
"Untuk sementara kami masih berlaku dan memperhatikan juga keterangan di pengadilan," ujar Laode.
Terkait dugaan adanya aliran dana itu, KPK bakal meminta keterangan kader PAN. Agenda pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
"Kalau seandainya penyidik itu membutuhkan informasi, pasti akan dipanggil orang orang yang dianggap bertanggungjawab untuk itu," tutup Laode.
KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap dana DAK Kebumen.
Diketahui, Taufik merupakan anggota DPR RI dari daerah pilih Jawa Tengah VII yang meliputi daerah, Kabupaten Purbalingga, Banjanegara, dan Kebumen.
Taufik Kurniawan menerima sebagian uang Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan
Baca Juga: KNKT: Lion Air yang Jatuh Sudah Rusak di 4 Penerbangan Terakhir
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung