Suara.com - Kementerian Sosial mendapat predikat "cukup informatif" dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan "Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018" ini diberikan, setelah melakukan monitoring dan evaluasi melalui kuesioner terhadap 460 badan publik.
Mewakili Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Akifah Elansary menerima piagam penghargaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, yang diserahkan oleh Ketua KIP, Gede Narayana.
Inilah penghargaan pertama bidang keterbukaan informasi yang diterima Kemensos.
"Penghargaan ini merupakan buah kerja keras bersama semua unsur di Kementerian Sosial. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah berkontribusi, terutama staf di Biro Humas yang mengelola pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik," kata Akifah, usai menerima penghargaan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Akifah berharap, penghargaan ini akan memacu semangat pegawai Kementerian Sosial untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik.
"Layanan informasi publik yang prima akan menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," katanya.
Menurut Akifah, pemenuhan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, merupakan amanat dari pasal 28F UUD 1945.
Mengutip siaran pers KIP, tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada 460 badan publik melalui kuesioner dengan indikator, sebagai berikut:
1. Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); dan
2. Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat;
Kementerian Sosial menerima penghargaan predikat "cukup informatif" bersama dengan tujuh kementerian lain. Menurut KIP, sejalan dengan keterbukaan informasi, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Baca Juga: Kemensos Percepat Rehabilitasi Anak Korban Gempa Lombok
"Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel," demikian siaran pers KIP.
Pengejawantahan visi besar keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka, yang setiap tahunnya dilakukan oleh KIP melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Maksud dan tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga optimalisasi tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik," tulis KIP.
KIP menambahkan, penganugerahan penghargaan ini bukanlah untuk dimaknai sebagai ajang kontestasi, melainkan lebih kepada tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T
-
Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Cuma Butuh 5 hingga 7 Detik! Begini Cara Masak Daging Shabu-Shabu agar Tetap Empuk
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
SEVENTEEN Akan Hiatus untuk Wajib Militer, Sisa 5 Member yang Tetap Aktif
-
Dana Mentok Rp 80 Juta? Ini Rekomendasi SUV 7-Seater Bekas Paling Nyaman untuk Keluarga
-
Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet
-
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Kerucut Beserta Contoh Soalnya
-
Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset