Suara.com - Kementerian Sosial mendapat predikat "cukup informatif" dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan "Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018" ini diberikan, setelah melakukan monitoring dan evaluasi melalui kuesioner terhadap 460 badan publik.
Mewakili Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Akifah Elansary menerima piagam penghargaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, yang diserahkan oleh Ketua KIP, Gede Narayana.
Inilah penghargaan pertama bidang keterbukaan informasi yang diterima Kemensos.
"Penghargaan ini merupakan buah kerja keras bersama semua unsur di Kementerian Sosial. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah berkontribusi, terutama staf di Biro Humas yang mengelola pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik," kata Akifah, usai menerima penghargaan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Akifah berharap, penghargaan ini akan memacu semangat pegawai Kementerian Sosial untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik.
"Layanan informasi publik yang prima akan menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," katanya.
Menurut Akifah, pemenuhan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, merupakan amanat dari pasal 28F UUD 1945.
Mengutip siaran pers KIP, tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada 460 badan publik melalui kuesioner dengan indikator, sebagai berikut:
1. Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); dan
2. Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat;
Kementerian Sosial menerima penghargaan predikat "cukup informatif" bersama dengan tujuh kementerian lain. Menurut KIP, sejalan dengan keterbukaan informasi, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Baca Juga: Kemensos Percepat Rehabilitasi Anak Korban Gempa Lombok
"Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel," demikian siaran pers KIP.
Pengejawantahan visi besar keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka, yang setiap tahunnya dilakukan oleh KIP melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Maksud dan tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga optimalisasi tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik," tulis KIP.
KIP menambahkan, penganugerahan penghargaan ini bukanlah untuk dimaknai sebagai ajang kontestasi, melainkan lebih kepada tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
Soeharto Pahlawan Nasional 2025? Kontroversi Mencuat, Fadli Zon Pegang Kunci
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian