Suara.com - Advokat Lucas telah didakwa merintangi penyidikan terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dalam kasus suap di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan jaksa, Lucas disebut turut membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta.
Jaksa KPK, Abdul Basir menjelaskan, Lucas sudah merencanakan keberangkatan Eddy setelah dideportasi dari Malaysia lantaran kedapatan memakai paspor palsu.
Lucas memerintahkan Dina Soraya dengan dibantu pihak swasta bernama Dwi Hendro Wibowo, pada 29 Agustus 2018 untuk membeli tiket pesawat untuk Eddy Sindoro. Usai dideportasi dari Malaysia, Eddy Sindoro direncanakan akan langsung diberangkatkan ke Bangkok, Thailand, setiba di Bandara Soetta.
Sebelum kedatangan Eddy Sindoro di Bandara Soetta, Hendro telah menyiapkan tiket Garuda Indonesia dengan penerbangan GA 0866. Di mana kedatangan Eddy dari Malaysia memakai maskapai pesawat Air Asia.
Selanjutnya, Hendro meminta bantuan kepada M. Ridwan selaku staff custommer service untuk mencetak boarding pass milik Eddy. Tapi tanpa kehadiran yang bersangkutan dan tanpa melalui pemeriksaan identitas Eddy Sindoro.
Kemudian, Hendro bersama Yulia Shintawati yang merupakan Duty Executive PT Indonesia Air Asia menjemput Eddy memakai mobil setelah pesawat yang ditumpangi Eddy Sindoro tiba di Bandara Soetta.
"Hendro dan Yulia menjemput Eddy Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil Air Asia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan terdakwa Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Hingga akhirnya, Eddy Sindoro dapat terbang ke Bangkok, Thailand menghindari pemeriksaan dari pihak imigrasi.
Baca Juga: KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha
Setelah itu, Hendro membagikan sejumlah uang kepada orang-orang yang telah membantu pelarian Eddy Sindoro. Seperti Yulia Shintawati sebesar Rp 20 juta, M Ridwan Rp 500 ribu dan satu buah handphone merk Samsung, Andi Sofyar Rp 30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy Sindoro dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.
Tag
Berita Terkait
-
Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi
-
Kronologi Pengacara Lucas Bantu Eddy Sindoro Jadi Buronan KPK
-
Halangi Penyidikan, Kamis Besok Sidang Perdana Pengacara Lucas
-
Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro
-
KPK Usut Aliran Suap ke Neneng, Lippo GroupTerancam Dipidanakan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana