Suara.com - Advokat Lucas telah didakwa merintangi penyidikan terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dalam kasus suap di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan jaksa, Lucas disebut turut membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta.
Jaksa KPK, Abdul Basir menjelaskan, Lucas sudah merencanakan keberangkatan Eddy setelah dideportasi dari Malaysia lantaran kedapatan memakai paspor palsu.
Lucas memerintahkan Dina Soraya dengan dibantu pihak swasta bernama Dwi Hendro Wibowo, pada 29 Agustus 2018 untuk membeli tiket pesawat untuk Eddy Sindoro. Usai dideportasi dari Malaysia, Eddy Sindoro direncanakan akan langsung diberangkatkan ke Bangkok, Thailand, setiba di Bandara Soetta.
Sebelum kedatangan Eddy Sindoro di Bandara Soetta, Hendro telah menyiapkan tiket Garuda Indonesia dengan penerbangan GA 0866. Di mana kedatangan Eddy dari Malaysia memakai maskapai pesawat Air Asia.
Selanjutnya, Hendro meminta bantuan kepada M. Ridwan selaku staff custommer service untuk mencetak boarding pass milik Eddy. Tapi tanpa kehadiran yang bersangkutan dan tanpa melalui pemeriksaan identitas Eddy Sindoro.
Kemudian, Hendro bersama Yulia Shintawati yang merupakan Duty Executive PT Indonesia Air Asia menjemput Eddy memakai mobil setelah pesawat yang ditumpangi Eddy Sindoro tiba di Bandara Soetta.
"Hendro dan Yulia menjemput Eddy Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil Air Asia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan terdakwa Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Hingga akhirnya, Eddy Sindoro dapat terbang ke Bangkok, Thailand menghindari pemeriksaan dari pihak imigrasi.
Baca Juga: KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha
Setelah itu, Hendro membagikan sejumlah uang kepada orang-orang yang telah membantu pelarian Eddy Sindoro. Seperti Yulia Shintawati sebesar Rp 20 juta, M Ridwan Rp 500 ribu dan satu buah handphone merk Samsung, Andi Sofyar Rp 30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy Sindoro dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.
Tag
Berita Terkait
-
Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi
-
Kronologi Pengacara Lucas Bantu Eddy Sindoro Jadi Buronan KPK
-
Halangi Penyidikan, Kamis Besok Sidang Perdana Pengacara Lucas
-
Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro
-
KPK Usut Aliran Suap ke Neneng, Lippo GroupTerancam Dipidanakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!