Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan memberikan perlindungan bagi mahasiswi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang menjadi korban perkosaan rekannya saat menjalani kuliah kerja nyata di Maluku. LPSK saat ini telah mencoba membuka komunikasi dengan pihak korban untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada korban.
LPSK menilai sanksi akademik ataupun sanksi nonpidana lain tidak serta merta menghilangkan sanksi pidana bagi oknum mahasiswa UGM yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada rekannya saat KKN pada 2017.
"Untuk korban, kami sampaikan jangan takut untuk terus menuntut haknya dan menuntut keadilan, LPSK akan melindungi sesuai dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban", kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak dalam keterangan persnya.
LPSK mengingatkan bawa agar peristiwa tersebut tidak terus menjadi bola liar, pihak kampus seharusnya justru mendorong agar kasus itu diselesaikan sesuai proses peradilan pidana.
"Bukan dengan memperlambat. Kami melihat jika kasus ini terjadi akhir tahun 2017, maka ada keterlambatan pihak terkait untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan ini merugikan korban," kata Askari.
Ia menilai jika tidak segera dibawa ke ranah hukum, kerugian yang dialami korban selain tidak bisa mendapatkan rasa keadilan, juga sangat mungkin bukti-bukti terkait kasus tersebut menghilang. Pihak kampus, menurut dia, seharusnya sejak awal mendorong pengungkapan kasus ini bukan malah membuat tim investigasi internal yang menurut dia justru terkesan hanya berupaya memediasi pelaku dan korban bukan menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku. Apalagi kasus tersebut memang sudah jelas diatur oleh hukum pidana.
"Maka tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk tidak menyelesaikan perkara ini melalui peradilan pidana", kata dia.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November.
Baca Juga: Mahasiswi UGM Diperkosa Rekannya saat KKN di Desa
Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM telah membentuk Tim Investigasi atas kasus itu dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Berita Terkait
-
Mahasiswi UGM Diperkosa Rekannya saat KKN di Desa
-
Jemput di Kuburan, Petani Perkosa Gadis Bocah di Kebun Jeruk
-
Kronologi Perkosaan Gadis Belia Korban Gempa Palu di Rumah Kosong
-
Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi
-
Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung