Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Supervisi Penindakan KPK telah memfasilitasi tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam menangkap buronan korupsi atas nama Didi Supriadi (DS).
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan Undang-Undang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
DS ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta di sebuah kamar kos. Penangkapan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta dan tim KPK pada Kamis (8/11/2018) malam.
Febri menyebut, Didi Supriadi merupakan buronan dalam kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak Sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan platfon Rp 25 miliar.
Didi akhirnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Adapun amar putusan yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider penjara tiga bulan. Didi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12 miliar subsider lima tahun penjara.
Menurut Febri, usai ditangkap Didi awalnya ditahan terlebih dahulu di Kejari Surakarta. Namun kini Didi sudah dibawa ke Bandung untuk menjalani eksekusi. Febri menyebut, KPK hanya memfasilitasi pencarian Didi yang dinyatakan DPO sejak Januari 2016 lalu.
"Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya," ujar Febri.
"Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi merupakan bentuk sinergi antara KPK dan kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," sambung Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional