Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Supervisi Penindakan KPK telah memfasilitasi tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam menangkap buronan korupsi atas nama Didi Supriadi (DS).
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan Undang-Undang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
DS ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta di sebuah kamar kos. Penangkapan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta dan tim KPK pada Kamis (8/11/2018) malam.
Febri menyebut, Didi Supriadi merupakan buronan dalam kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak Sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan platfon Rp 25 miliar.
Didi akhirnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Adapun amar putusan yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider penjara tiga bulan. Didi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12 miliar subsider lima tahun penjara.
Menurut Febri, usai ditangkap Didi awalnya ditahan terlebih dahulu di Kejari Surakarta. Namun kini Didi sudah dibawa ke Bandung untuk menjalani eksekusi. Febri menyebut, KPK hanya memfasilitasi pencarian Didi yang dinyatakan DPO sejak Januari 2016 lalu.
"Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya," ujar Febri.
"Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi merupakan bentuk sinergi antara KPK dan kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," sambung Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum