Suara.com - Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri mengungkap kelompok hacker yang meretas situs Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara. Aksi peretasan terhadap situs pemerintahan itu dilakukan para pelaku pada medio Juli 2018 lalu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menyampaikan, empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini tergabung dalam kelompok Black Hat. Mereka juga masih berusia di bawah umur.
"Pada bulan Juni akhir sampai dengan pertengahan Juli salah satu instansi pemerintah di provinsi Sulawesi Tenggarang itu mengalami serangan hacking yaitu metode deface," jelas Rixky, gedung Ditipid Siber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Terkait aksi peretasan ini, para pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberaaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.
"Kita berhasil menangkap 4 orang diantaranya LYC alias Mr.l4m4 berusia 19 di Kediri Jawa Timur, MSR alias G03NJ4Y berusia 14 di Cirebon, JBKE alias MR Alone berumur 16 tahun di Surabaya dan HEC alias S3D3C berumur 13 tahun di Jambi," jelas Ricky.
Setiap melancarkan aksinya, keempat bocah tanggung ini kerap berkomunikasi melalui grup Whatsapp bernama Black Hat. Dalam grup WA tersebut, terdapat satu orang yang berperan sebagai koordinator. Koordinator inilah yang nanti akan berperan mengarahkan keempat pelaku untuk meretas satu website.
"Mereka dilatih di dalam grup itu dan kalau sudah pintar di tes meretas satu website.
Jika berhasil meretas satu situs, mereka akan mengupload ke grup tersebut. Itu jadi suatu kebanggaan bagi mereka bisa meretas Website," bebernya.
Setelah berhasil meretas situs PN Sulawesi Tenggara, mereka mempostingkan ujaran berbau SARA, politis dan radikal di tampilan situs PN Postingan tersebut terus berganti setiap jamnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku dibawah umur tidak dibayar sepeserpun dari koordinator Black Hat. Sejauh ini, polisi juga belum menemukan adanya indikasi pencurian uang dari aksi retas ini.
Baca Juga: Pertandingan Liga 1 2018: Persija Siap Lumat PS Tira
"Sejauh ini belum ada kerugian secara ekonomi. Jumlah pengikut kemungkinan juga masih ada. Kami juga masih selidiki motif utama dari kelompok ini," tuturnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis handphone, flashdisk, PC Komputer dan beberapa unit laptop milik ke empat pelaku.
Polisi juga masih memburu koordinator sekaligus Official Grup Black Hat ini.
3 Dari empat pelaku sudah dikenakan Undang Undang Diversi karena statusnya yang masih di bawah umur. Namun satu tersangka berinisal LYC dikenakan pasal tindak pidana karena sudah berumur 19 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi