Suara.com - Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri mengungkap kelompok hacker yang meretas situs Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara. Aksi peretasan terhadap situs pemerintahan itu dilakukan para pelaku pada medio Juli 2018 lalu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menyampaikan, empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini tergabung dalam kelompok Black Hat. Mereka juga masih berusia di bawah umur.
"Pada bulan Juni akhir sampai dengan pertengahan Juli salah satu instansi pemerintah di provinsi Sulawesi Tenggarang itu mengalami serangan hacking yaitu metode deface," jelas Rixky, gedung Ditipid Siber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Terkait aksi peretasan ini, para pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberaaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.
"Kita berhasil menangkap 4 orang diantaranya LYC alias Mr.l4m4 berusia 19 di Kediri Jawa Timur, MSR alias G03NJ4Y berusia 14 di Cirebon, JBKE alias MR Alone berumur 16 tahun di Surabaya dan HEC alias S3D3C berumur 13 tahun di Jambi," jelas Ricky.
Setiap melancarkan aksinya, keempat bocah tanggung ini kerap berkomunikasi melalui grup Whatsapp bernama Black Hat. Dalam grup WA tersebut, terdapat satu orang yang berperan sebagai koordinator. Koordinator inilah yang nanti akan berperan mengarahkan keempat pelaku untuk meretas satu website.
"Mereka dilatih di dalam grup itu dan kalau sudah pintar di tes meretas satu website.
Jika berhasil meretas satu situs, mereka akan mengupload ke grup tersebut. Itu jadi suatu kebanggaan bagi mereka bisa meretas Website," bebernya.
Setelah berhasil meretas situs PN Sulawesi Tenggara, mereka mempostingkan ujaran berbau SARA, politis dan radikal di tampilan situs PN Postingan tersebut terus berganti setiap jamnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku dibawah umur tidak dibayar sepeserpun dari koordinator Black Hat. Sejauh ini, polisi juga belum menemukan adanya indikasi pencurian uang dari aksi retas ini.
Baca Juga: Pertandingan Liga 1 2018: Persija Siap Lumat PS Tira
"Sejauh ini belum ada kerugian secara ekonomi. Jumlah pengikut kemungkinan juga masih ada. Kami juga masih selidiki motif utama dari kelompok ini," tuturnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis handphone, flashdisk, PC Komputer dan beberapa unit laptop milik ke empat pelaku.
Polisi juga masih memburu koordinator sekaligus Official Grup Black Hat ini.
3 Dari empat pelaku sudah dikenakan Undang Undang Diversi karena statusnya yang masih di bawah umur. Namun satu tersangka berinisal LYC dikenakan pasal tindak pidana karena sudah berumur 19 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026