Suara.com - Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri mengungkap kelompok hacker yang meretas situs Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara. Aksi peretasan terhadap situs pemerintahan itu dilakukan para pelaku pada medio Juli 2018 lalu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menyampaikan, empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini tergabung dalam kelompok Black Hat. Mereka juga masih berusia di bawah umur.
"Pada bulan Juni akhir sampai dengan pertengahan Juli salah satu instansi pemerintah di provinsi Sulawesi Tenggarang itu mengalami serangan hacking yaitu metode deface," jelas Rixky, gedung Ditipid Siber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Terkait aksi peretasan ini, para pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberaaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.
"Kita berhasil menangkap 4 orang diantaranya LYC alias Mr.l4m4 berusia 19 di Kediri Jawa Timur, MSR alias G03NJ4Y berusia 14 di Cirebon, JBKE alias MR Alone berumur 16 tahun di Surabaya dan HEC alias S3D3C berumur 13 tahun di Jambi," jelas Ricky.
Setiap melancarkan aksinya, keempat bocah tanggung ini kerap berkomunikasi melalui grup Whatsapp bernama Black Hat. Dalam grup WA tersebut, terdapat satu orang yang berperan sebagai koordinator. Koordinator inilah yang nanti akan berperan mengarahkan keempat pelaku untuk meretas satu website.
"Mereka dilatih di dalam grup itu dan kalau sudah pintar di tes meretas satu website.
Jika berhasil meretas satu situs, mereka akan mengupload ke grup tersebut. Itu jadi suatu kebanggaan bagi mereka bisa meretas Website," bebernya.
Setelah berhasil meretas situs PN Sulawesi Tenggara, mereka mempostingkan ujaran berbau SARA, politis dan radikal di tampilan situs PN Postingan tersebut terus berganti setiap jamnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku dibawah umur tidak dibayar sepeserpun dari koordinator Black Hat. Sejauh ini, polisi juga belum menemukan adanya indikasi pencurian uang dari aksi retas ini.
Baca Juga: Pertandingan Liga 1 2018: Persija Siap Lumat PS Tira
"Sejauh ini belum ada kerugian secara ekonomi. Jumlah pengikut kemungkinan juga masih ada. Kami juga masih selidiki motif utama dari kelompok ini," tuturnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis handphone, flashdisk, PC Komputer dan beberapa unit laptop milik ke empat pelaku.
Polisi juga masih memburu koordinator sekaligus Official Grup Black Hat ini.
3 Dari empat pelaku sudah dikenakan Undang Undang Diversi karena statusnya yang masih di bawah umur. Namun satu tersangka berinisal LYC dikenakan pasal tindak pidana karena sudah berumur 19 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga