Suara.com - M Syahyuda, pemuda berusia 20 tahun menjalani rekonstruksi pembunuhan Ida (23), gadis yang bekerja sebagai kasir di Hotel Milenium, Batam, Kepulauan Riau, Senin (5/11/2018).
Lelaki tersebut melakukan 46 adegan rekonstruksi saat dirinya memerkosa dan membunuh Ida secaa keji.
Pada adegan ke 16, seperti yang diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, tampak terjadinya awal mula pembunuhan tersebut.
Adegan pertama di mana Syahyuda memasuki Hotel tersebut pada Jumat 28 September 2018. Mulai dari melakukan registrasi kamar hingga menginap satu malam di hotel itu.
Kemudian, pada hari Sabtu 29 September pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Syahyuda keluar dari kamarnya dan turun ke lantai satu.
Saat itulah, Syahyuda melihat korban sedang berada di belakang meja. Dengan modus ingin memperpanjang sewa kamar, pria 20 tahun tersebut meminta korban untuk membersihkan kamar 202 tersebut.
"Adegan ada 46, mulai dari pelaku datang dan masuk hotel untuk menginap," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Ajun Komisaris Lulik Febyantara, Senin siang seusai reka ulang.
Kemudian, pada adegan ke 16, korban berada di dalam kamar Syahyuda untuk melakukan pembersihan. Saat itulah pelaku masuk dan langsung membekap korban dari belakang.
Setelahnya terdapat adegan kekerasan, mulai dari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, kemudian membekap mulut korban memakai tisu.
Baca Juga: Terkini, Sisa 32 Kantong Jenazah Sedang Diidentifikasi RS Polri
Lalu adegan korban yang dibenturkan ke dinding serta menjerat leher korban dengan handuk hingga tak bernyawa.
"Dari adegan ke 16 hingga adegan 35, pelaku telah melakukan kekerasan. Seperti membekap korban, hingga membenturkan kepala korban ke dinding," ujar Kasat Reskrim.
Padaadegan selanjutnya, merupakan adegan pelaku meninggalkan kamar dan langsung menuju ke warung tempat ia akhirnya ditangkap.
Jaksa penuntut umum juga hadir dan melihat langsung rekonstruksi. Jaksa lantas menyimpulkan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Tadi pihak jaksa yang hadir, melihat kalau ini merupakan pembunuhan berencana," ucap Lulik.
Atas perbuatannya, M Syahyuda dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?