Suara.com - M Syahyuda, pemuda berusia 20 tahun menjalani rekonstruksi pembunuhan Ida (23), gadis yang bekerja sebagai kasir di Hotel Milenium, Batam, Kepulauan Riau, Senin (5/11/2018).
Lelaki tersebut melakukan 46 adegan rekonstruksi saat dirinya memerkosa dan membunuh Ida secaa keji.
Pada adegan ke 16, seperti yang diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, tampak terjadinya awal mula pembunuhan tersebut.
Adegan pertama di mana Syahyuda memasuki Hotel tersebut pada Jumat 28 September 2018. Mulai dari melakukan registrasi kamar hingga menginap satu malam di hotel itu.
Kemudian, pada hari Sabtu 29 September pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Syahyuda keluar dari kamarnya dan turun ke lantai satu.
Saat itulah, Syahyuda melihat korban sedang berada di belakang meja. Dengan modus ingin memperpanjang sewa kamar, pria 20 tahun tersebut meminta korban untuk membersihkan kamar 202 tersebut.
"Adegan ada 46, mulai dari pelaku datang dan masuk hotel untuk menginap," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Ajun Komisaris Lulik Febyantara, Senin siang seusai reka ulang.
Kemudian, pada adegan ke 16, korban berada di dalam kamar Syahyuda untuk melakukan pembersihan. Saat itulah pelaku masuk dan langsung membekap korban dari belakang.
Setelahnya terdapat adegan kekerasan, mulai dari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, kemudian membekap mulut korban memakai tisu.
Baca Juga: Terkini, Sisa 32 Kantong Jenazah Sedang Diidentifikasi RS Polri
Lalu adegan korban yang dibenturkan ke dinding serta menjerat leher korban dengan handuk hingga tak bernyawa.
"Dari adegan ke 16 hingga adegan 35, pelaku telah melakukan kekerasan. Seperti membekap korban, hingga membenturkan kepala korban ke dinding," ujar Kasat Reskrim.
Padaadegan selanjutnya, merupakan adegan pelaku meninggalkan kamar dan langsung menuju ke warung tempat ia akhirnya ditangkap.
Jaksa penuntut umum juga hadir dan melihat langsung rekonstruksi. Jaksa lantas menyimpulkan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Tadi pihak jaksa yang hadir, melihat kalau ini merupakan pembunuhan berencana," ucap Lulik.
Atas perbuatannya, M Syahyuda dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran