Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah menanggapi soal adanya tuntutan dari Forum Tunanetra Menggugat kepada Cawapres Ma'ruf Amin untuk meminta maaf terkait diksi buta dan budek. Menurutnya, permintaan maaf harus didasari dengan perbuatan yang keliru.
Basarah menjelaskan bahwa tidak ada maksud Ma'ruf Amin untuk menyinggung kaum difabel saat menggunakan diksi buta dan budek. Ia menegaskan bahwa penggunaan kedua diksi itu dilakukan Ma'ruf Amin untuk menggambarkan pihak-pihak yang tutup mata dan telinga dengan realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pihak-pihak tersebut malah menyebarkan propaganda yang malah meresahkan masyarakat.
“Kiai Maruf menganggap orang-orang semacam ini orang-orang yang pikirannya yang telinganya itu sudah ditulikan, matanya itu sudah dibutakan karena tidak melihat realita. Jadi saya secara pribadi tidak melihat ada motivasi dari Kiai Ma'ruf Amin bahwa tidak menghormati kaum difabel itu," jelas Basarah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (13/11/2018).
Menanggapi soal adanya tuntutan kepada Ma'ruf Amin untuk meminta maaf, Basarah menyatakan, penyampaian maaf sudah termasuk dalam tradisi di Indonesia. Akan tetapi, menurutnya penyampaian maaf itu haruslah didasari oleh tindakan atau perbuatan yang memang salah.
Oleh karenanya, Basarah turut mengklarifikasi sekaligus menyampaikan kepada pihak penuntut bahwa tidak ada maksud menyinggung kaum difabel dari penyampaian diksi buta dan budek oleh Ma'ruf Amin.
“Pernyataan maaf yang kemudian dikaitkan bahwa benar Kiai Ma'ruf melecehkan kaum difabel, nah, tentu ini harus kita klarifikasi dulu. Bahwa tidak ada niat, motif, apalagi kesengajaan dengan menggunakan diksi buta dan tuli itu dimaksudkan kepada kaum difabel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Forum Tunanetra Menggugat menuntut Ma'ruf Amin meminta maaf kepada seluruh penyandang disabilitas netra se-Indonesia karena dinilai menyinggung perasaan dan terkesan mendiskreditkan mereka.
Sekretaris Forum Tunanetra Menggugat, Yudi Yusfar mengatakan, pernyataan Ma'ruf itu sangat tendensius dan mendiskreditkan kaum tunanetra. Sebanyak 23 organisasi tunanetra se-Indonesia merasa terganggu dengan pernyataan itu.
Forum Tunanetra Menggugat tersebut menuntut Ma'ruf Amin meminta maaf secara terbuka selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sejak Senin 12 November 2018. Jika tak juga meminta maaf, kalangan disabilitas netra akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
Baca Juga: PDIP Sebut Seluruh Pendukung Jokowi Dapat 'Coattail Effect'
Namun tuntutan tersebut sudah dijawab oleh Ma'ruf Amin. Menurutnya ada kesalahan dalam pemahaman tentang apa yang disampaikannya.
Ma'ruf Amin menyatakan, pernyataannya tak menyinggung fisik. Namun yang dimaksud Ma'ruf yakni buta hati karena masih mempertanyakan kinerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Itu kan salah paham. Yang saya maksud buta itu bukan buta mata, bukan budeg telinga tapi buta hati. Matanya nggak buta, jadi nggak ada hubungannya dengan fisik ya," ujar Ma'ruf Amin di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana