Suara.com - Kepala Desa Apendi (51) terbukti mengkorupsi beras miskin atau raskin untuk daerah Pamarayan, Kabupaten Serang tahun 2010 silam. Apendi sempat buron setelah mengambil hak orang miskin itu.
Sekarang Apendi tidak bisa berkutik setelah Pengadilan Negeri Serang memvonisnya 4 tahun penjara setelah lama boran ke Palembang. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari mengatakan, Apendi merupakan terpidana korupsi raskin untuk daerah Desa Kampung Baru, Pamarayan.
Apendo menjadi DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi 54 ton raskin pada 2010 lalu.
Apendi juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang di tahun yang sama secara in absentia (dengan ketidakhadiran). Ia divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 4 bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp176 juta subsider 1 tahun penjara.
“Dia mantan kepala desa, DPO sudah 8 tahun sejak dijadikan tersangka dan sudah divonis hakim,” kata Azhari saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Selasa (13/11/2018) kemarin.
Menurutnya, pelaku selama dalam pelariannya pergi ke Palembang, Sumatera Barat dan menjadi buruh las listrik. Ia ditangkap oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (6/11/2018) begitu pulang ke daerah Serang.
Kepulangan terpidana ke Serang, rupanya ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa lagi.
“Ia tinggal menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim. Sekarang sudah dimasukkan ke Rutan Serang,” ujarnya. (Bantennews.co.id/Jaringan Suara.com)
Baca Juga: 73 Desa di Tangerang Tunggak Bayar Raskin, Bulog Rugi Rp2,9 M
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal