Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat 'menjaring' 16 pelajar SMK swasta di wilayah hukum setempat karena berencana menggelar pertemuan tawuran di sebuah lapangan pada Selasa (13/11/2018).
"Tiga di antaranya hingga kini masih mendekam di sel tahanan Markas Polrestro Bekasi Kota karena akan dijerat secara pidana setelah diketahui membawa senjata tajam saat diamankan petugas," kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.
Hal itu diungkapkannya saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (14/11/2018).
Ketiga pelajar yang ditahan tersebut berinisial FR (17), GL (16), dan FO (18) berikut barang bukti senjata tajam, mulai dari celurit, parang, dan pisau.
"Selain itu, senjata lain semisal kunci inggris, gunting, dan stik golf juga ikut diamankan saat penangkapan dilakukan," katanya seperti dilansir Antara.
Informasi seputar rencana tawuran diperoleh polisi dari warga Villa 200, Kecamatan Bekasi Selatan yang resah dengan aksi kumpul-kumpul sekelompok pemuda sekitar pukul 20.30 WIB.
"Petugas langsung merespons laporan warga dengan segera menggiring mereka ke Mapolrestro Bekasi Kota sehingga tawuran tidak sampai terjadi," katanya.
Adapun tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam, akhirnya diproses secara hukum dan akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang ancamannya sepuluh tahun penjara.
Eka menambahkan, motif tawuran yang kini melatarbelakangi aksi para pelajar tak melulu dikarenakan dendam.
Baca Juga: Berbekal Boneka Beruang, Polisi Buru Pembunuh Keluarga Gaban
"Sekadar janjian untuk tawuran, maka suka langsung pecah tawuran di lapangan," ujar dia.
Sebanyak 16 pelajar yang terjaring didata petugas serta dialporkan kepada orang tua masing-masing hingga akhirnya diperbolehkan pulang.
"Mereka dijemput orang tua masing-masing. Dengan catatan, menandatangani keterangan tidak akan mengulang perbuatan serupa," imbuh Eka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana