Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada Kamis (15/11/2018) dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B Kotjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah bukti screenshoot pesan WhatsApp antara tersangka Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Johannes B Kotjo.
Isi pesan tersebut terkait permintaan uang Eni Saragih kepada Kotjo untuk pemenangan Idrus Marham yang ketika itu menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Pesan WhatsApp tersebut terjadi pada 27 November 2017. Di mana pesan Eni kepada Kotjo atas permintaan Idrus Marham.
"Pak Kotjo, besok pleno DPP untuk menetapkan sekjen plt ketum. Tadi Bang Idrus minta saya hubungi pak Kotjo," demikian isi pesan Eni Saragih yang dibeberkan jaksa KPK dalam sidang terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor.
Eni kembali mengirim pesan, sebelum Kotjo membalas. Bahwa permintaan uang untuk biaya DPD 1.
"Kasih 10 ribu/dpd 1, kalau bisa sore ini 400 ribu singapura," Eni meneruskan isi pesan WA.
Kotjo pun tak langsung menjawab permintaan Eni. Kotjo hanya membalas pesan WA Eni tersebut dengan alasan bank tutup saat libur.
Eni kembali mengirim pesan WA bahwa permintaan uang tersebut agar Munaslub Golkar dapat memilih ketua umum baru.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Akhirnya Ditangkap
"Ini akan dikondisikan tidak munaslub cukup rapimnas diperluas. Nanti dpd 1 akan ketemu BG dan Pak Praktik supaya golkar tidak pecah (seperti kemarin BG panggil nurdin halid supaya mendukung pleno untuk IM jadi Plt ketum)," tulis Eni dalam pesannya.
Eni kembali mengirim pesan WA bahwa Idrus memerlukan uang sebesar 3 juta. "Bang Idrus butuh 3 jt pak buat ini," kata Eni.
Kotjo kemudian membalas dengan singkat. "Senin didarat deh," balasnya.
Ketika, ditanya Jaksa KPK mengenai uang permintaan Eni sebesar 3 juta, Kotjo tak mengetahui uang itu dalam bentuk apa.
"Nggak tau itu 3 juta, dollar atau rupiah. nggak tau saya," kata Kotjo menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Dalam keterangannya, Kotjo mengaku tidak ada dirinya menyetujui uang permintaan sebesar 3 juta dari Eni tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!