Suara.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan stiker iklan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin di sebuah angkutan kota atau angkot Lebak melanggar kampanye dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor. Terkait itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf, Hasto Kristiyanto angkat bicara.
Hasto menganggap pemasangan stiker iklan pasangan calon nomor urut 01 di Pilpres 2019 itu bentuk dari apresiasi masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi saat ini. Hasto menegaskan pemasangan stiker tidak dilakukan oleh tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"Kan seringkali muncul partisipasi publik yang begitu besar, yang mereka menaruh stiker yang tidak dilakukan tim kampanye, oleh para relawan mereka yang merasa bahwa kepindahan pak Jokowi-Maruf mampu membawa perubahan yang siginifikan,” ujar Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Meski demikian, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu meminta semua pihak mengambil langkah positif agar hal tersebut diserahkan KPU dan Bawaslu. Sebab kata Hasto, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan dalam mensosialisasikan alat peraga kampanye ataupun tempat pemasangan alat peraga kampanye.
" Jangankan masyarakat, tim kampanye pun seringkali juga masih belum paham mana yang boleh mana yang tidak di dalam alat peraga kampanye itu," kata dia.
Sebelumnnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak mempermasalahkan pemasangan stiker iklan Jokowi - Maruf Amin di sebuah angkutan kota atau angkot Lebak. Dishub Lebak mengatakan iklan angkot itu melanggar kampanye.
“Jadi dalam waktu dekat kami bersama Bawaslu akan melakukan penertiban angkutan umum yang terpasang stiker caleg maupun capres,” kata Kepala Dishub Lebak Sumardi.
Berita Terkait
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus