Suara.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dipastikan akan diberhentikan atau dipecat dari kepengurusannya di Partai Demokrat. Hal itu menyusul usai Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu (18/11/2018) kemarin.
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, bahwa secepatnya Partai Demokrat akan memproses pemecatan Remigo terkait dengan jabatannya di tubuh partai. Bupati Remigo saat ini tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kita akan berhentikan secara resmi. Hari ini diproses pemberhentian," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (19/11/2018).
Meski ada kader yang tertangkap KPK, Ferdinand menyatakan, Partai Demokrat tak akan terkena dampak dari OTT KPK tersebut. Ia bahkan merasa optimis elektabilitas Partai Demokrat tidak terpengaruh.
"Nggak ada pengaruhnya, kami optimis tidak berpengaruh," ujar dia.
Untuk diketahui, KPK sudah menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Remigo ditahan di rumah tahanan Cabang Kavling-4, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring, ditahan di rumah tahanan berbeda.
David Anderson dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hendriko di Rumah Tahanan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya dimulai sejak hari ini," kata Kepala Bagian dan Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (19/11/2018).
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat
-
Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh
-
Bupati Pakpak Bharat Gunakan Uang Suap Bantu Kasus Hukum Istrinya
-
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang