Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat Sahat Banurea menjadi pelaksana harian atau Plh Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Penunjukan Sahat usai Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ditangkap KPK dan resmi menyandang status tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, mulai Minggu (18/11/2018) Sekda Pakpak Bharat, Sahat Banurea telah dilantik menjadi Plh Bupati Pakpak. Sehingga, proses pelayanan terhadap masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik meskipun Bupati Remigo ditangkap KPK.
"Hari ini juga Sekda jadi pelaksana harian. Plh diangkat sampai ada penjabat bupati pengganti," kata Bahtiar melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (18/11/2018) malam.
Penunjukan Sekda menjadi Plh merujuk pada Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Dalam aturan itu, secara otomatis wakil bupati akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkrah putusan pengadilan.
Hanya saja, Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang diketahui telah meninggal dunia pada 20 Februari 2018 lalu. Sehingga, posisi wakil bupati kosong. Oleh karena itu, sekda ditunjuk menjadi Plh sementara hingga posisi bupati terisi.
Atas kekosongan itu, Bahtiar mendorong agar partai pengusung segera menunjuk 2 kandidat bupati untuk dirapatkan dalam paripurna DPRD. Sebab, jabatan Plh tidak bisa untuk menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menentukan kebijakan strategis.
"Dengan kekosongan wakil bupati maka parpol pengusung diimbau untuk bersepakat memgusulkan 2 nama dan selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD," ujar Bahtiar.
Bupati Pakpak Bharat, Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu dini hari dengan total uang suap senilai Rp 550 juta. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.
Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Baca Juga: Kupang Diguncang Gempa 4,8 SR, Berpotensi Tsunami?
Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bupati Pakpak Bharat Gunakan Uang Suap Bantu Kasus Hukum Istrinya
-
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
-
Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari
-
Resmi! Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI