Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat Sahat Banurea menjadi pelaksana harian atau Plh Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Penunjukan Sahat usai Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ditangkap KPK dan resmi menyandang status tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, mulai Minggu (18/11/2018) Sekda Pakpak Bharat, Sahat Banurea telah dilantik menjadi Plh Bupati Pakpak. Sehingga, proses pelayanan terhadap masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik meskipun Bupati Remigo ditangkap KPK.
"Hari ini juga Sekda jadi pelaksana harian. Plh diangkat sampai ada penjabat bupati pengganti," kata Bahtiar melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (18/11/2018) malam.
Penunjukan Sekda menjadi Plh merujuk pada Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Dalam aturan itu, secara otomatis wakil bupati akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkrah putusan pengadilan.
Hanya saja, Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang diketahui telah meninggal dunia pada 20 Februari 2018 lalu. Sehingga, posisi wakil bupati kosong. Oleh karena itu, sekda ditunjuk menjadi Plh sementara hingga posisi bupati terisi.
Atas kekosongan itu, Bahtiar mendorong agar partai pengusung segera menunjuk 2 kandidat bupati untuk dirapatkan dalam paripurna DPRD. Sebab, jabatan Plh tidak bisa untuk menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menentukan kebijakan strategis.
"Dengan kekosongan wakil bupati maka parpol pengusung diimbau untuk bersepakat memgusulkan 2 nama dan selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD," ujar Bahtiar.
Bupati Pakpak Bharat, Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu dini hari dengan total uang suap senilai Rp 550 juta. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.
Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Baca Juga: Kupang Diguncang Gempa 4,8 SR, Berpotensi Tsunami?
Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bupati Pakpak Bharat Gunakan Uang Suap Bantu Kasus Hukum Istrinya
-
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
-
Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari
-
Resmi! Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement