Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto prihatin atas tertangkapnya Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia meyakini tertangkapnnya Remigo selaku kader partai tidak akan mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat di Pemilu 2019.
Diketahui, Bupati Remigo yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK bersama lima orang lainnya pada Minggu (18/11/2018) dini hari kemarin. Remigo diduga menerima suap ratusan juta dalam beberapa tahap terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
"Jadi kita tentunya juga ikut prihatin ya, karena salah satu kader kami (Partai Demokrat) terkena OTT," kata Hermanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (19/11/2018).
Menurut Hermanto, di dalam Partai Demokrat telah menerapkan pakta integritas. Di mana setiap kader yang tersandung kasus, khususnya korupsi harus berinisiatif untuk mengundurkan diri.
Sementara, soal pengaruh terhadap elektabilitas partai, menurut Agus, apabila ada kader yang tertangkap KPK, Partai Demokrat memastikan bisa mengatasi dampak dari hal tersebut.
"Dampak sudah dipersiapkan oleh Partai Demokrat dan kami yakini bahwa itu tidak akan ganggu elektoral kita," ujar dia.
Terkini, KPK langsung menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Remigo ditahan di rumah tahanan Cabang Kavling-4, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring ditahan di rumah tahanan berbeda.
David Anderson dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hendriko di Rumah Tahanan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
"KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya dimulai sejak hari ini," kata Kepala Bagian dan Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (19/11/2018).
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh
-
Bupati Pakpak Bharat Gunakan Uang Suap Bantu Kasus Hukum Istrinya
-
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
-
Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!