Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto prihatin atas tertangkapnya Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia meyakini tertangkapnnya Remigo selaku kader partai tidak akan mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat di Pemilu 2019.
Diketahui, Bupati Remigo yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK bersama lima orang lainnya pada Minggu (18/11/2018) dini hari kemarin. Remigo diduga menerima suap ratusan juta dalam beberapa tahap terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
"Jadi kita tentunya juga ikut prihatin ya, karena salah satu kader kami (Partai Demokrat) terkena OTT," kata Hermanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (19/11/2018).
Menurut Hermanto, di dalam Partai Demokrat telah menerapkan pakta integritas. Di mana setiap kader yang tersandung kasus, khususnya korupsi harus berinisiatif untuk mengundurkan diri.
Sementara, soal pengaruh terhadap elektabilitas partai, menurut Agus, apabila ada kader yang tertangkap KPK, Partai Demokrat memastikan bisa mengatasi dampak dari hal tersebut.
"Dampak sudah dipersiapkan oleh Partai Demokrat dan kami yakini bahwa itu tidak akan ganggu elektoral kita," ujar dia.
Terkini, KPK langsung menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Remigo ditahan di rumah tahanan Cabang Kavling-4, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring ditahan di rumah tahanan berbeda.
David Anderson dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hendriko di Rumah Tahanan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
"KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya dimulai sejak hari ini," kata Kepala Bagian dan Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (19/11/2018).
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh
-
Bupati Pakpak Bharat Gunakan Uang Suap Bantu Kasus Hukum Istrinya
-
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
-
Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik