Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto prihatin atas tertangkapnya Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia meyakini tertangkapnnya Remigo selaku kader partai tidak akan mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat di Pemilu 2019.
Diketahui, Bupati Remigo yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK bersama lima orang lainnya pada Minggu (18/11/2018) dini hari kemarin. Remigo diduga menerima suap ratusan juta dalam beberapa tahap terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
"Jadi kita tentunya juga ikut prihatin ya, karena salah satu kader kami (Partai Demokrat) terkena OTT," kata Hermanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (19/11/2018).
Menurut Hermanto, di dalam Partai Demokrat telah menerapkan pakta integritas. Di mana setiap kader yang tersandung kasus, khususnya korupsi harus berinisiatif untuk mengundurkan diri.
Sementara, soal pengaruh terhadap elektabilitas partai, menurut Agus, apabila ada kader yang tertangkap KPK, Partai Demokrat memastikan bisa mengatasi dampak dari hal tersebut.
"Dampak sudah dipersiapkan oleh Partai Demokrat dan kami yakini bahwa itu tidak akan ganggu elektoral kita," ujar dia.
Terkini, KPK langsung menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Remigo ditahan di rumah tahanan Cabang Kavling-4, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring ditahan di rumah tahanan berbeda.
David Anderson dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hendriko di Rumah Tahanan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
"KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya dimulai sejak hari ini," kata Kepala Bagian dan Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (19/11/2018).
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh
-
Bupati Pakpak Bharat Gunakan Uang Suap Bantu Kasus Hukum Istrinya
-
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
-
Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum