Suara.com - Kejaksaan Agung akhirnya menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknum, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung. Penundaan eksekusi ke penjara menyusul banyaknya protes dari masyarakat, salah satunya dari Koalisi Save Ibu Nuril.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan menyusul banyaknya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Nuril.
Keputusan ini, kata Mukri, diambil berdasarkan pertimbangan dan kajian mendalam dari internal Kejaksaan Agung.
"Jadi karna persepsi keadilan yang ruangnya bernuansa tidak saja bersifat kearifan lokal, tetapi juga menjadi masalah nasional. Akhirnya, setelah kita lakukan kajian mendalam dan kita putuskan bahwa ekseskusinya kita tunda," kata Mukri saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).
Dengan demikian Kejaksaan Agung, kata dia, menunda untuk mengeksekusi Nuril dan memberi kesempatan untuk mengajukan peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Surat penangguhan eksekusi Nuril ini juga sudah diterima Kejaksaan Negeri Mataram. Mukri kemudian meminta pada kuasa hukum Nuril segera mengajukan PK ke MA.
"Hari ini kebetulan diterima di Kejaksaan Negeri Mataram suratnya (penangguhan eksekusi). Cuma kita tekankan untuk segera mengajukan PK," kata dia.
Lebih jauh Mukri megatakan, tidak ada batasan waktu terkait PK yang diajukan Nuril nantinya. Kendati begitu, Mukri meminta kuasa hukum Nuril agar segera mungkuin mengajukan PK tersebut.
"Sebenarnya tidak ada (batas waktu) hanya secepatnya kita minta untuk itu," jelasnya.
Baca Juga: Grace Natalie Ketua PSI: Saya Sedih Disebut Model Majalah Bokep
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Benjamin Paulus Hadir di Istana Pakai Setelan Jas dan Dasi Biru, Bakal Dilantik jadi Wamenkes?
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!
-
Menkes Dengar Kabar Prabowo Tambah Kursi Wamenkes, Siapa yang Dipilih?
-
Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
-
Gubernur hingga Calon Dubes Bakal Dilantik Prabowo, Datang Lebih Awal ke Istana untuk Ikut Gladi
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai