Suara.com - Kejaksaan Agung akhirnya menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknum, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung. Penundaan eksekusi ke penjara menyusul banyaknya protes dari masyarakat, salah satunya dari Koalisi Save Ibu Nuril.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan menyusul banyaknya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Nuril.
Keputusan ini, kata Mukri, diambil berdasarkan pertimbangan dan kajian mendalam dari internal Kejaksaan Agung.
"Jadi karna persepsi keadilan yang ruangnya bernuansa tidak saja bersifat kearifan lokal, tetapi juga menjadi masalah nasional. Akhirnya, setelah kita lakukan kajian mendalam dan kita putuskan bahwa ekseskusinya kita tunda," kata Mukri saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).
Dengan demikian Kejaksaan Agung, kata dia, menunda untuk mengeksekusi Nuril dan memberi kesempatan untuk mengajukan peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Surat penangguhan eksekusi Nuril ini juga sudah diterima Kejaksaan Negeri Mataram. Mukri kemudian meminta pada kuasa hukum Nuril segera mengajukan PK ke MA.
"Hari ini kebetulan diterima di Kejaksaan Negeri Mataram suratnya (penangguhan eksekusi). Cuma kita tekankan untuk segera mengajukan PK," kata dia.
Lebih jauh Mukri megatakan, tidak ada batasan waktu terkait PK yang diajukan Nuril nantinya. Kendati begitu, Mukri meminta kuasa hukum Nuril agar segera mungkuin mengajukan PK tersebut.
"Sebenarnya tidak ada (batas waktu) hanya secepatnya kita minta untuk itu," jelasnya.
Baca Juga: Grace Natalie Ketua PSI: Saya Sedih Disebut Model Majalah Bokep
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas