Suara.com - Bareskrim Polri menangkap Jundi, lelaki berusia 27 tahun yang menjadi administrator akun Instagram dengan nama samaran SR23, terkait kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks melalui media sosial.
Jundi diringkus polisi di rumahnya Kecamatan Luang Bata, Aceh, pada hari Senin, (15/11) awal pekan lalu.
Salah satu hoaks yang disebar Jundi adalah foto Presiden Jokowi tengah berdiri di samping almarhum Ketua CC PKI DN Adit sedang berpidato. Padahal faktanya tidak, sebab Jokowi baru lahir ditahun 1961. Sementara foto DN Aidit itu diketahui dipotret saat masa kampanye Pemilu 1955.
“Pelaku telah mengakui tindakannya menyebar hoaks dan sangat menyesali kesalahannya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Jumat (23/11/2018).
Dia menjelaskan, proses mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki pengikut lebih 100.000 tersebut memakan waktu satu tahun.
Walaupun beberapa akunnya telah diblokir karena melanggar ketentuan standar komunitas penyedia platform media sosial, ia tetap membuat akun-akun baru untuk menyebar hoaks.
“Namun @JD tak berhenti membuat akun-akun baru dan memuat kembali file-file berupa foto/meme yang ditemukan penyidik dari perangkat elektroniknya,” ujar dia.
Selain menangkap Jundi, polisi menyita fotokopi KTP, seunit laptop, ponsel Samsung Galaxy Note 9, ponsel Xiaomi Redmi 3S warna gold, kartu Telkomsel sebanyak 26 buah, kartu Tri sebanyal 1 buah, dan dua perangkat penyimpan data.
Kemudian, polisi juga menyita pengimpan data eksternal sebanyak 1 buah, kartu XL sebanyak 3 buah, Buku tabungan BCA cabang KCU Banda Aceh, 5 akun surat elektronik, 2 akun Instagram, akun Facebook, dan 2 akun Twitter.
Baca Juga: Terungkap Mulai Kapan Rumah Tangga Gisel - Gading Bermasalah
“Dia telah mengaku dan terbukti memiliki beberapa akun media sosial di antaranya akun Instagram SR23official dan instagram 23_official,” terang dia.
Dani menambahkan, akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun @JD sebelumnya, yaitu suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind yang cukup populer.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan beberapa pasal UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana