Suara.com - Sebuah mobil bak terbuka atau pick up terguling karena diduga mengalami rem blong di kawasan Green Lake, Tangerang pada Minggu (26/11/2018) sekira pukul 12.40 WIB. Akibat insiden itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.
Kendaraan nahas itu diketahui membawa rombongan santri usai menghadiri acara Maulid Nabi di Kampung Pondok, Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibatnya, 23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda yang menumpangi mobil tersebut menjadi korban.
Rombongan santri itu terpental karena mobil yang ditumpanginya terguling. Para korban pun mengalami luka cukup parah.
Menanggapi insiden rombongan santri itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Larangan itu berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali.
Berdasarkan Undang-undang LLAJ pasal 137 ayat 4 tertulis mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan mobil bak terbuka merupakan salah satu mobil barang, sehingga memang dilarang untuk mengangkut orang.
"Jadi larangan bagi bak terbuka, bagi siapapun itu terkecuali," ujar Budi Karya saat ditemui di Pool Damri Kemayoran, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini merasa prihatin dengan kecelakaan tersebut. Dia berharap kecelakaan tersebut tidak terjadi lagi.
"Saya prihatin yang dalam. Mudah-mudahan adik-adik kita cepat sembuh. Saya denger enggak ada yang fatal," imbuh dia.
Baca Juga: Bunuh Iin Puspita dengan Sadis, Nissa Regina Diperlakukan Khusus
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut Santri, Pengamat : Razia Kendaraan Bak Terbuka
-
Di Lokasi Mobil Santri Terbalik, Ustaz Yusuf: Copot Jantung Saya
-
Yusuf Mansur: Santri Harus Taat Lalu Lintas
-
Santri RFA, Sopir Pick Up Maut Pesantren Akan Kena Pasal Berlapis
-
Nama 3 Santri yang Tewas di Kecelakaan Maut Pesantren Cipondoh
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana