Suara.com - Sebuah mobil bak terbuka atau pick up terguling karena diduga mengalami rem blong di kawasan Green Lake, Tangerang pada Minggu (26/11/2018) sekira pukul 12.40 WIB. Akibat insiden itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.
Kendaraan nahas itu diketahui membawa rombongan santri usai menghadiri acara Maulid Nabi di Kampung Pondok, Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibatnya, 23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda yang menumpangi mobil tersebut menjadi korban.
Rombongan santri itu terpental karena mobil yang ditumpanginya terguling. Para korban pun mengalami luka cukup parah.
Menanggapi insiden rombongan santri itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Larangan itu berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali.
Berdasarkan Undang-undang LLAJ pasal 137 ayat 4 tertulis mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan mobil bak terbuka merupakan salah satu mobil barang, sehingga memang dilarang untuk mengangkut orang.
"Jadi larangan bagi bak terbuka, bagi siapapun itu terkecuali," ujar Budi Karya saat ditemui di Pool Damri Kemayoran, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini merasa prihatin dengan kecelakaan tersebut. Dia berharap kecelakaan tersebut tidak terjadi lagi.
"Saya prihatin yang dalam. Mudah-mudahan adik-adik kita cepat sembuh. Saya denger enggak ada yang fatal," imbuh dia.
Baca Juga: Bunuh Iin Puspita dengan Sadis, Nissa Regina Diperlakukan Khusus
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut Santri, Pengamat : Razia Kendaraan Bak Terbuka
-
Di Lokasi Mobil Santri Terbalik, Ustaz Yusuf: Copot Jantung Saya
-
Yusuf Mansur: Santri Harus Taat Lalu Lintas
-
Santri RFA, Sopir Pick Up Maut Pesantren Akan Kena Pasal Berlapis
-
Nama 3 Santri yang Tewas di Kecelakaan Maut Pesantren Cipondoh
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka