Suara.com - Kepolisian menduga adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif dalam kegiatan apel dan kemah Pemuda Islam 2017 yang dibuat oleh Pemuda Muhammadiayah yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, dari dana Rp 2 miliar yang diberikan oleh Kemenpora, tidak sepenuhnya dihabiskan oleh Pemuda Muhammadiyah.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal memang diduga ada anggaran dana sekitar Rp 2 miliar yang tidak dihabiskan penuh, yang diduga kurang dari separuh ada data fiktif dalam penggunaannya," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).
Argo mengatakan, kegiatan tersebut harus dipertanggung jawabkan secara baik lantaran menggunakan uang negara. Dirinya menyebut ada norma yang harus dipatuhi dalam kegiatan yang menggunakan uang negara.
"Kegiatan kemah itu pakai uang negara, uang rakyat, ada norma-norma keuangan yang mengaturnya. Kami harus mempertanggung jawabkan sesuai dengan aturan. Ada kelebihan 1 rupiah pun harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat. Kalau ada kelebihan ya dikembalikan. Jangan sampai membuat suatu data yang fiktif di situ," Argo menjelaskan.
Berpijak dari temuan itu, kepolisian menilai laporan anggaran dari Pemuda Muhammadiyah tak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, ada juga dugaan mark-up dalam pelaporan anggaran sebesar Rp 2 miliar itu.
Argo menyatakan, proses hukum tetap berlanjut meski Pemuda Muhammadiyah telah mengembalikan anggaran sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora pada Jumat (23/11/2018).
"Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya. Tentunya penyidik sudah memeriksa dari Kemenpora, bagaimana itu LPJ keuangan sudah kita lihat di sana. Ada mark-up misalnya dalam suatu pengadaan kaos atau baju itu ada perbedaan faktanya dengan yang tertulis di LPJ. Itu yang kami lakukan pemeriksaan kepada saksi lain," imbuh Argo.
Baca Juga: KPK Akan Umumkan Kemajuan Kasus Bank Century
Dalam kasus ini, polisi juga akan memeriksa saksi ahli, Pejabat Pembuat Komite (PPK) dari Kemenpora, dan saksi-saksi tambahan terkait dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan pihak Pemuda Muhammadiyah.
Berita Terkait
-
Dahnil Diperiksa soal Dana Kemah, Kapolda: Tak Ada Muatan Politis
-
Pro Kontra Atlet Pelapis, Kemenpora: Jangan Cuma Pikirkan Bonus
-
Soal Atlet Pelapis di SEA Games, Eko: Kalau Jeblok Jangan Salahin
-
Menpora Siapkan Permen Kewajiban Kirim Atlet Junior di SEA Games
-
Usai Dikasih Jokowi, Eko Yuli Kembali Diguyur Bonus Ratusan Juta
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Air Laut di Bumi Semakin Panas karena El Nino, Bagaimana Bisa?
-
Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa
-
336 Karhutla Melanda Palangka Raya, Jekan Raya Jadi Wilayah Terparah
-
Gaya Y2K Karina aespa dalam Sneakers Chunky Converse yang Bikin Kaki Tampak Jenjang
-
336 Karhutla Terjadi di Palangka Raya! 428,46 Hektare Lahan Ludes Selama 3 Bulan
-
Nasib Karier Working Mom: Mengapa Dunia Kerja Belum Beri Ruang yang Setara?
-
Ciri-Ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar Viva, Kenali 5 Tandanya
-
4 Kulkas Mini Portable untuk Kamar Kos dan Ruang Kerja, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan
-
Belajar Batas Diri dan Empati dari Petualangan Seru Truk Derek Toad
-
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026