Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwandi tidak hanya didakwa menerima suap.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurut Ali, Irwandi menerima gratifikasi sejak November 2017 hingga Mei 2018 dari rekening pribadi atas nama Muklis melalui tabungan Bank Mandiri. Dalam kurun waktu 6 bulan yang diberikan kepada Irwandi mencapai Rp4.4 miliar.
Selain itu, Irwandi pun menerima uang melalui model cantik, Fenny Steffy Burasse sebesar Rp 568 juta pada bulan Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang tersebut didapat dari orang kepercayaan Irwandi, Steffy dari Teuku Saiful Basri.
Selanjutnya, Irwandi pun kembali menerima gratifikasi dari Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh sebesar Rp 3,7 miliar. Uang itu bberasal dari pihak-pihan mantan tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2017.
Dimana uang tersebut untuk mengikuti program pembangunan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Aceh, kurun waktu dari bulan April 2018 sampai Juni 2018.
"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 8,7 miliar terdakwa tidak melaporkannnya kepada KPK sampai dengan batas 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap Ali
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Gerindra Tunggu Undangan PKS, Taufik: Yang Mau Wagub DKI Siapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas