Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwandi tidak hanya didakwa menerima suap.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurut Ali, Irwandi menerima gratifikasi sejak November 2017 hingga Mei 2018 dari rekening pribadi atas nama Muklis melalui tabungan Bank Mandiri. Dalam kurun waktu 6 bulan yang diberikan kepada Irwandi mencapai Rp4.4 miliar.
Selain itu, Irwandi pun menerima uang melalui model cantik, Fenny Steffy Burasse sebesar Rp 568 juta pada bulan Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang tersebut didapat dari orang kepercayaan Irwandi, Steffy dari Teuku Saiful Basri.
Selanjutnya, Irwandi pun kembali menerima gratifikasi dari Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh sebesar Rp 3,7 miliar. Uang itu bberasal dari pihak-pihan mantan tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2017.
Dimana uang tersebut untuk mengikuti program pembangunan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Aceh, kurun waktu dari bulan April 2018 sampai Juni 2018.
"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 8,7 miliar terdakwa tidak melaporkannnya kepada KPK sampai dengan batas 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap Ali
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Gerindra Tunggu Undangan PKS, Taufik: Yang Mau Wagub DKI Siapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan