Suara.com - Pemerintah Rusia berencana menjatuhkan sanksi denda hingga 700 ribu rubel atau 10.450 dolar AS kepada perusahaan Google, karena dinilai melanggar aturan teknologi infomasi di Rusia.
Dilansir Reuters, regulator pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengumumkan bahwa otoritas telah merilis kasus sipil terhadap Google. Kasus tersebut bakal menjatuhi hukuman denda kepada Google hingga 700 rubel atau sekira Rp 150 juta.
Denda dijatuhkan karena Google dinilai tidak menghubungkan ke basis data dari situs yang dilarang di Rusia. Denda sebesar itu jauh lebih rendah dibanding denda dari Uni Eropa kepada Google sebesar 5 miliar dolar AS atau Rp 72,4 triliun.
Sejak lima tahun terakhir, pemerintah Rusia telah menerbitkan undang-undang yang mengatur pengawasan aktivitas di dunia maya secara ketat yang mengharuskan mesin pencari seperti Google untuk menghapus beberapa situs pencarian, layanan pesan online untuk mencari data enkripsi yang terintegrasi melalui sistem keamanan, dan jaringan sosial untuk menyimpan data pribadi melalui jaringan server di dalam negeri.
Saat ini, pengawasan yang dilakukan Rusia untuk menjaga keamanan di dunia internet melalui pemberian sanksi denda hingga ribuan dollar, melakukan pemblokiran layanan online bagi perusahaan teknologi yang terbukti melakukan pelanggaran, meski opsi ini masih terkendala urusan teknis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China