Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama firma hukum Ribbeck Law Chartered asal Amerika memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban pesawat jatuh Lion Air untuk menggugat perusahaan Boeing.
Dalam peradilan nanti, maskapai Lion Air memiliki peluang besar terseret kasus hukum dan dikenai sanksi.
Pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yakni Manuel von Ribbeck mengatakan, dalam gugatan ini ditujukan kepada perusahaan Boeing selaku produsen Boeing 737 MAX 8 yang ditumpangi para korban.
Meskipun dasar gugatan adanya cacat produksi pesawat, Lion Air selaku maskapai bisa saja turut dikenai sanksi.
"Kalau dalam investigasi akhir disebut Lion melakukan kelalaian, Lion akan diikutkan dalam proses peradilan," kata Manuel dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Manuel menjelaskan, dalam persidangan nanti hakim akan menentukan siapa yang bersalah atas insiden kecelakaan ini dan berapa besar ganti ruginya. Sebanyak 12 juri akan dilibatkan dalam mengkaji permasalahan yang menjerat Boeing.
Meskipun hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sudah dirilis tidak bisa dijadikan bukti gugatan, Manuel memastikan hal itu tidak membuat proses gugatan terhadap Boeing terganggu. Pasalnya, pihak peradilan memiliki tim sendiri yang akan menilai kasus secara objektif.
"Apapun penelitian dari KNKT, tugas dari pengacara adalah membuktikan ke depan hakim siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan hakim tidak terikat dengan opini siapa pun, termasuk KNKT," tegas Manuel.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 06.20 WIB. Namun, pesawat itu dilaporkan hilang kontak dan terakhir terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018).
Pesawat tujuan ke Pangkal Pinang itu membawa 189 orang termasuk dua pilot dan enam pramugari. Pesawat sempat meminta kembali ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya hilang kontak dan ditemukan jatuh tinggal puing di perairan Tanjung Karawang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian