Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama firma hukum Ribbeck Law Chartered asal Amerika memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban pesawat jatuh Lion Air untuk menggugat perusahaan Boeing.
Dalam peradilan nanti, maskapai Lion Air memiliki peluang besar terseret kasus hukum dan dikenai sanksi.
Pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yakni Manuel von Ribbeck mengatakan, dalam gugatan ini ditujukan kepada perusahaan Boeing selaku produsen Boeing 737 MAX 8 yang ditumpangi para korban.
Meskipun dasar gugatan adanya cacat produksi pesawat, Lion Air selaku maskapai bisa saja turut dikenai sanksi.
"Kalau dalam investigasi akhir disebut Lion melakukan kelalaian, Lion akan diikutkan dalam proses peradilan," kata Manuel dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Manuel menjelaskan, dalam persidangan nanti hakim akan menentukan siapa yang bersalah atas insiden kecelakaan ini dan berapa besar ganti ruginya. Sebanyak 12 juri akan dilibatkan dalam mengkaji permasalahan yang menjerat Boeing.
Meskipun hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sudah dirilis tidak bisa dijadikan bukti gugatan, Manuel memastikan hal itu tidak membuat proses gugatan terhadap Boeing terganggu. Pasalnya, pihak peradilan memiliki tim sendiri yang akan menilai kasus secara objektif.
"Apapun penelitian dari KNKT, tugas dari pengacara adalah membuktikan ke depan hakim siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan hakim tidak terikat dengan opini siapa pun, termasuk KNKT," tegas Manuel.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 06.20 WIB. Namun, pesawat itu dilaporkan hilang kontak dan terakhir terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018).
Pesawat tujuan ke Pangkal Pinang itu membawa 189 orang termasuk dua pilot dan enam pramugari. Pesawat sempat meminta kembali ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya hilang kontak dan ditemukan jatuh tinggal puing di perairan Tanjung Karawang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer