Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, pihak keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang sempat mendapatkan ancaman dari pihak Lion Air. Mereka diminta untuk tidak melakukan gugatan jika mau menerima uang santunan sebesar Rp 1,25 miliar.
Hotman mengatakan, ancaman itu tertulis dalam surat edaran yang diterima oleh keluarga korban. Dalam surat yang diberikan oleh Lion Air itu, mereka akan memberikan santunan sesuai peraturan yang ada asalkan keluarga korban tidak mengajukan gugatan terhadap Lion Air dan perusahaan Boeing selaku produsen pesawat.
"Ada masalah, di mana ada keluarga yang dapat edaran kalau sudah menerima santunan tidak boleh lagi menggugat. Kalau dapat santunan Rp 1,25 miliar tidak bisa lagi gugat di dalam dan luar negeri," kata Hotman dalam konferensi pers di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Hotman menilai, hal itu sudah melanggar aturan yang ada. Pasalnya, membayar santunan sudah menjadi kewajiban dari maskapai tanpa membatasi keluarga penumpang untuk mengajukan gugatan.
Kewajiban membayar santunan dari maskapai penerbangan pun memang sudah seharusnya ditunaikan kepada keluarga korban. Hotman mencontohkan, meskipun penyebab pesawat jatuh akibat terkena petir, maskapai tetap wajib memberikan santunan.
"Ini keberatan. Padahal santunan dari kemenhub kalau kecelakaan normal pun wajib bayar (santunan). Tapi kalau ada dugaan indikasi kelalaian tentu nggak boleh keluarga dibatasi menggugat," ujar Hotman.
Hal itu dibenarkan oleh Ramli Abdullah keluarga dari salah satu korban pesawat jatuh bernama Dollar. Ramli mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Lion Air sejak beberapa hari lalu. Ramli pun merasa bingung lantaran dalam surat itu ia dilarang mengajukan gugatan jika ingin menerima santunan.
"Surat edaran sudah sampai di anak saya, tapi saya sudah bicara ke anak saya jangan setujui apapun dan jangan terima. Terjadi kebingungan di antara para keluarga korban sehingga kita tanya ke Hotman langkah apa yang harus dilakukan," ungkapnya.
Ramli sendiri mengakui, ia tidak membutuhkan uang santunan itu. Apa yang keluarga inginkan adalah sanak saudara mereka yang menjadi korban bisa kembali.
Baca Juga: Detik-detik Badak Sumatera Diselamatkan dari Jebakan Maut
"Kami diminta supaya kalau sudah terima santunan maka tidak boleh ada tuntutan di pihak manapun. Kalau bisa ditukar, kita tukar mantu saya pulang saya tidak mau duit," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Bantu Korban Lion Air Tuntut Boeing, Hotman Paris Gandeng Pengacara AS
-
Saham Boeing Naik Usai KNKT Ungkap Penyebab Jatuhnya Lion Air PK-LQP
-
Data Kabin Kru JT 610 Berbeda, Ini Penjelasan Lion Air
-
Lion Air: Pernyataan KNKT Berbeda dengan Laporan Awal soal Pesawat JT610
-
Bantah KNKT, Lion Air Sebut Pesawat JT610 Laik Terbang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR