Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 untuk tidak menerima uang santunan dari pihak Lion Air senilai Rp 1,25 miliar. Sebab, jika keluarga menerima uang itu, maka mereka tidak bisa mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing selaku produsen pesawat 737 MAX 8.
Hotman menyebut, ada surat yang dilayangkan pihak Lion Air yang disebutnya sebagai ancaman kepada keluarga korban. Dalam surat itu, keluarga korban diminta tidak menggugat ke pengadilan apabila sudah menerima uang santunan Rp 1,25 miliar.
Hotman mengajak keluarga korban untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing atas dugaan cacat produksi pesawat hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
"Kalau ada kompensasi dari Lion kalau diharuskan tidak boleh gugat, mendingan menunda dulu mengambil uangnya," kata Hotman dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yakni Manuel von Ribbeck. Ia meminta keluarga korban tidak mengambil uang santunan sebelum perkara hukum di pengadilan Chicago usai.
Keluarga korban pun tak perlu khawatir tidak bisa mencairkan dana santunan dari Lion Air. Sebab, kewajiban Lion Air bersifat mutlak dan tak berbatas waktu.
Manuel memprediksi, proses peradilan gugatan tidak akan memakan waktu lama. Hal itu lantaran selama ini Boeing masih belum menyangkal adanya dugaan cacat produksi.
"Jadi ketika Lion menawarkan uang, tunda dulu sampai jelas permasalahannya di pengadilan Chicago. Mudah-mudahan cepat selesai sekitar 1 tahun," ungkap Manuel.
Sekadar informasi, keluarga korban Lion Air jatuh mengaku mendapatkan ancaman tertulis melalui surat edaran. Dalam surat yang diberikan oleh Lion Air itu, mereka akan memberikan santunan sesuai peraturan yang ada asalkan keluarga korban tidak mengajukan gugatan terhadap Lion Air dan perusahaan Boeing produsen pesawat.
Baca Juga: Lelaki Ini Tewas Melompat dari Atas Gedung Parkiran Apartemen di Surabaya
Berita Terkait
-
Korban Lion Air Jatuh akan Tuntut Boeing 10 Juta Dolar AS
-
Dilarang Gugat, Keluarga Korban Diancam Pihak Lion Air dan Boeing
-
Bantu Korban Lion Air Tuntut Boeing, Hotman Paris Gandeng Pengacara AS
-
Saham Boeing Naik Usai KNKT Ungkap Penyebab Jatuhnya Lion Air PK-LQP
-
Data Kabin Kru JT 610 Berbeda, Ini Penjelasan Lion Air
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer