Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 untuk tidak menerima uang santunan dari pihak Lion Air senilai Rp 1,25 miliar. Sebab, jika keluarga menerima uang itu, maka mereka tidak bisa mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing selaku produsen pesawat 737 MAX 8.
Hotman menyebut, ada surat yang dilayangkan pihak Lion Air yang disebutnya sebagai ancaman kepada keluarga korban. Dalam surat itu, keluarga korban diminta tidak menggugat ke pengadilan apabila sudah menerima uang santunan Rp 1,25 miliar.
Hotman mengajak keluarga korban untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing atas dugaan cacat produksi pesawat hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
"Kalau ada kompensasi dari Lion kalau diharuskan tidak boleh gugat, mendingan menunda dulu mengambil uangnya," kata Hotman dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yakni Manuel von Ribbeck. Ia meminta keluarga korban tidak mengambil uang santunan sebelum perkara hukum di pengadilan Chicago usai.
Keluarga korban pun tak perlu khawatir tidak bisa mencairkan dana santunan dari Lion Air. Sebab, kewajiban Lion Air bersifat mutlak dan tak berbatas waktu.
Manuel memprediksi, proses peradilan gugatan tidak akan memakan waktu lama. Hal itu lantaran selama ini Boeing masih belum menyangkal adanya dugaan cacat produksi.
"Jadi ketika Lion menawarkan uang, tunda dulu sampai jelas permasalahannya di pengadilan Chicago. Mudah-mudahan cepat selesai sekitar 1 tahun," ungkap Manuel.
Sekadar informasi, keluarga korban Lion Air jatuh mengaku mendapatkan ancaman tertulis melalui surat edaran. Dalam surat yang diberikan oleh Lion Air itu, mereka akan memberikan santunan sesuai peraturan yang ada asalkan keluarga korban tidak mengajukan gugatan terhadap Lion Air dan perusahaan Boeing produsen pesawat.
Baca Juga: Lelaki Ini Tewas Melompat dari Atas Gedung Parkiran Apartemen di Surabaya
Berita Terkait
-
Korban Lion Air Jatuh akan Tuntut Boeing 10 Juta Dolar AS
-
Dilarang Gugat, Keluarga Korban Diancam Pihak Lion Air dan Boeing
-
Bantu Korban Lion Air Tuntut Boeing, Hotman Paris Gandeng Pengacara AS
-
Saham Boeing Naik Usai KNKT Ungkap Penyebab Jatuhnya Lion Air PK-LQP
-
Data Kabin Kru JT 610 Berbeda, Ini Penjelasan Lion Air
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur