Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 untuk tidak menerima uang santunan dari pihak Lion Air senilai Rp 1,25 miliar. Sebab, jika keluarga menerima uang itu, maka mereka tidak bisa mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing selaku produsen pesawat 737 MAX 8.
Hotman menyebut, ada surat yang dilayangkan pihak Lion Air yang disebutnya sebagai ancaman kepada keluarga korban. Dalam surat itu, keluarga korban diminta tidak menggugat ke pengadilan apabila sudah menerima uang santunan Rp 1,25 miliar.
Hotman mengajak keluarga korban untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing atas dugaan cacat produksi pesawat hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
"Kalau ada kompensasi dari Lion kalau diharuskan tidak boleh gugat, mendingan menunda dulu mengambil uangnya," kata Hotman dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yakni Manuel von Ribbeck. Ia meminta keluarga korban tidak mengambil uang santunan sebelum perkara hukum di pengadilan Chicago usai.
Keluarga korban pun tak perlu khawatir tidak bisa mencairkan dana santunan dari Lion Air. Sebab, kewajiban Lion Air bersifat mutlak dan tak berbatas waktu.
Manuel memprediksi, proses peradilan gugatan tidak akan memakan waktu lama. Hal itu lantaran selama ini Boeing masih belum menyangkal adanya dugaan cacat produksi.
"Jadi ketika Lion menawarkan uang, tunda dulu sampai jelas permasalahannya di pengadilan Chicago. Mudah-mudahan cepat selesai sekitar 1 tahun," ungkap Manuel.
Sekadar informasi, keluarga korban Lion Air jatuh mengaku mendapatkan ancaman tertulis melalui surat edaran. Dalam surat yang diberikan oleh Lion Air itu, mereka akan memberikan santunan sesuai peraturan yang ada asalkan keluarga korban tidak mengajukan gugatan terhadap Lion Air dan perusahaan Boeing produsen pesawat.
Baca Juga: Lelaki Ini Tewas Melompat dari Atas Gedung Parkiran Apartemen di Surabaya
Berita Terkait
-
Korban Lion Air Jatuh akan Tuntut Boeing 10 Juta Dolar AS
-
Dilarang Gugat, Keluarga Korban Diancam Pihak Lion Air dan Boeing
-
Bantu Korban Lion Air Tuntut Boeing, Hotman Paris Gandeng Pengacara AS
-
Saham Boeing Naik Usai KNKT Ungkap Penyebab Jatuhnya Lion Air PK-LQP
-
Data Kabin Kru JT 610 Berbeda, Ini Penjelasan Lion Air
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan