Suara.com - Setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait (stakeholder), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri akan segera menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indoinesia (PMI).
Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat pasal 29 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sekaligus mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar, mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Raker bertema "Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017" ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf .
"Setelah digodok dalam waktu lama dengan beberapa stakeholder, Permenaker jaminan sosial bagi pekerja migran segera diteken oleh Menaker dalam waktu tidak terlalu lama, " kata Khairul dalam paparannya.
Hal-hal penting dalam Rancangan Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 Bab dan 46 Pasal itu adalah PMI akan memperoleh empat jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta PMI dengan dua kategori, yakni CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan CPMI/PMI perseorangan, " kata Khairul.
Adapun jangka waktu perlindungan bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan adalah sebelum bekerja paling lama 5 bulan, selama bekerja 25 bulan, dan setelah bekerja paling lama 1 bulan. Sedangkan bagi PMI perseorangan, pelindungan diberikan selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja, dan setelah bekerja paling lama 1 bulan.
Ia menambahkan, manfaat program jaminan sosial bagi PMI akan diberikan sebelum dan setelah bekerja. Pertama, perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis.
Kedua, CPMI/PMI untuk perlindugan sebelum dan setelah bekerja akan memperoleh santunan berupa uang dan pendampingan dan pelatihan vokasional yang dapat diberikan bagi CPMI/ PMI yang mengalami kecelakaan akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Kemnaker Ajak Semua Pihak Antisipasi Revolusi Industri 4.0
Khairul menyebut manfaat program jamsostek bagi PMI selama bekerja, yaitu perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja, santuan uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Adapun manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris CPMI/PMI apabila peserta meninggal dalam masa kepesertaan aktif.
"Manfaat JKM sebelum dan setelah bekerja diberikan berupa santunan uang, meliputi santuan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman, " ujarnya.
Sementara itu, Dede Yusuf mengatakan, draft Permanaker telah menyangkup banyak hal dan semua masalah terkait pekerja migran telah terakomodir.
"Tinggal adanya persepsi yang sama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaam dan Komisi IX DPR selaku pembuat Undang-Undang, " katanya.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik draft Permenaker yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan manfaat bagi pekerja migran.
Berita Terkait
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...
-
Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?
-
Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat
-
Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas
-
Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores
-
Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi
-
Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook
-
Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir