Suara.com - Pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo memberikan uang Rp 4,75 miliar kepada anggota Komisi VII DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih atas alasan pertemanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menolak permohonan Kotjo untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) karena Kotjo dinilai tidak membuka atau membongkar perkara atau peranan pihak lain yang lebih besar.
"Ketika Bu Eni minta saya menyukseskan kegiatan partainya dan mendukung suaminya, tidak pernah terpikirkan sama sekali oleh saya bantuan itu akan saya konversi menjadi suatu keuntungan. Saya hanya berpikiran kalau Bu Eni minta bantuan ke saya karena menganggap saya sebagai temannya," kata Johanes Budisutrisno Kotjo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2017).
Pemberian itu ditujukan agar Eni membantu Kotjo dalam proyek independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang RIAU 1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
"Tidak berpikir jauh mengenai pemberian itu, tapi hanyalah sebagai kegiatan seorang teman. Kalau saya tahu dari awal bantuan itu akan berpotensi bermasalah hukum seperti ini, mungkin saya akan berpikir ulang sebelum membantu," ucap Kotjo.
Kotjo mengakui bahwa penyidik KPK sudah menerangkan bahwa bantuannya untuk Eni terkait erat dengan proyek Independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang RIAU 1 (PLTU MT Riau-1).
"Saya tidak paham karena bantuan tersebut dikaitkan dengan PLTU MT Riau-1, benar memang Ibu Eni membuka jalan untuk komunikasi dengan PLN, tapi Bu Eni tidak pernah menanyakan mengenai komitmen untuknya. Kenapa saya butuh dibukakan jalur? karena saya tidak kenal orang di PLN, bila melalui kalau jalur normal pasti panjang dan berbelit, saya sebagai wirausaha butuh jalur yang lebih cepat," jelas Kotjo.
Ia juga mengakui bahwa tetap ada rasa sungkan terhadap Eni sebagai legislator dalam memberikan apresiasi untuk bantuan Eni menjadi penghubung dengan PLN.
"Dalam pikiran saya kenapa Bu Eni bersemangat membantu meski tidak ada iming-iming adalah karena beliau melihat potensi manfaat yang besar untuk listrik dan masyarakat nantinya. Saya bisa memahami semangat beliau tersebut karena saya juga merasakan itu saat pertama kalinya mendengar dari direktur Samantaka mengenai proyek ini. Apalagi semakin rumit tantangannya, semakin menarik bagi saya, terlebih bagi saya selama ini lebih banyak berbisnis dari jual beli perusahaan," tambah Kotjo.
Baca Juga: Korupsi DAK, Politisi PPP Irgan Chairul Dikasih Rp 100 Juta Buat Umroh
Namun, Kotjo mengakui bahwa ia memang berharap mendapat keuntungan finansial bila proyek ini berjalan.
"Kalau ditanya apa keuntungan saya dari proyek ini? Tentu saja keuntugnan finansial yang saya dapat sebagai agen, saya mendapat komisi bila proyek ini terlaksana. Tapi proyek ini juga menantang dan spesial. silakan dicari PLTU yang ada di negeri ini dengan pembiayaan yang sangat besar tapi investor dengan dana besar malah menjadi pemegang saham minoritas, itulah tantangannya dan saya mendapat investor yang berani," ungkap Kotjo.
Namun, terhadap semua pemberian yang diberikan kepada Eni tersebut, Kotjo mengaku menyesali perbuatannya.
"Sampai saat ini saya masih punya kewajiban untuk membayar hak orang lain lain. Saya mohon agar majelis mencabut blokir rekening-rekening saya untuk memenuhi kewajiban saya kepada pegawai-pegawai saya, juga untuk kebutuhan keluarga saya. Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan majelis hakim saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," tutur Kotjo.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Kotjo pada 13 Desember 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Korupsi DAK, Politisi PPP Irgan Chairul Dikasih Rp 100 Juta Buat Umroh
-
Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara
-
Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
-
KPK Luncurkan Album Suara Antikorupsi 2018
-
Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium 4, Gerindra: Memang Sudah Kronis
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat