Suara.com - Pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo memberikan uang Rp 4,75 miliar kepada anggota Komisi VII DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih atas alasan pertemanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menolak permohonan Kotjo untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) karena Kotjo dinilai tidak membuka atau membongkar perkara atau peranan pihak lain yang lebih besar.
"Ketika Bu Eni minta saya menyukseskan kegiatan partainya dan mendukung suaminya, tidak pernah terpikirkan sama sekali oleh saya bantuan itu akan saya konversi menjadi suatu keuntungan. Saya hanya berpikiran kalau Bu Eni minta bantuan ke saya karena menganggap saya sebagai temannya," kata Johanes Budisutrisno Kotjo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2017).
Pemberian itu ditujukan agar Eni membantu Kotjo dalam proyek independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang RIAU 1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
"Tidak berpikir jauh mengenai pemberian itu, tapi hanyalah sebagai kegiatan seorang teman. Kalau saya tahu dari awal bantuan itu akan berpotensi bermasalah hukum seperti ini, mungkin saya akan berpikir ulang sebelum membantu," ucap Kotjo.
Kotjo mengakui bahwa penyidik KPK sudah menerangkan bahwa bantuannya untuk Eni terkait erat dengan proyek Independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang RIAU 1 (PLTU MT Riau-1).
"Saya tidak paham karena bantuan tersebut dikaitkan dengan PLTU MT Riau-1, benar memang Ibu Eni membuka jalan untuk komunikasi dengan PLN, tapi Bu Eni tidak pernah menanyakan mengenai komitmen untuknya. Kenapa saya butuh dibukakan jalur? karena saya tidak kenal orang di PLN, bila melalui kalau jalur normal pasti panjang dan berbelit, saya sebagai wirausaha butuh jalur yang lebih cepat," jelas Kotjo.
Ia juga mengakui bahwa tetap ada rasa sungkan terhadap Eni sebagai legislator dalam memberikan apresiasi untuk bantuan Eni menjadi penghubung dengan PLN.
"Dalam pikiran saya kenapa Bu Eni bersemangat membantu meski tidak ada iming-iming adalah karena beliau melihat potensi manfaat yang besar untuk listrik dan masyarakat nantinya. Saya bisa memahami semangat beliau tersebut karena saya juga merasakan itu saat pertama kalinya mendengar dari direktur Samantaka mengenai proyek ini. Apalagi semakin rumit tantangannya, semakin menarik bagi saya, terlebih bagi saya selama ini lebih banyak berbisnis dari jual beli perusahaan," tambah Kotjo.
Baca Juga: Korupsi DAK, Politisi PPP Irgan Chairul Dikasih Rp 100 Juta Buat Umroh
Namun, Kotjo mengakui bahwa ia memang berharap mendapat keuntungan finansial bila proyek ini berjalan.
"Kalau ditanya apa keuntungan saya dari proyek ini? Tentu saja keuntugnan finansial yang saya dapat sebagai agen, saya mendapat komisi bila proyek ini terlaksana. Tapi proyek ini juga menantang dan spesial. silakan dicari PLTU yang ada di negeri ini dengan pembiayaan yang sangat besar tapi investor dengan dana besar malah menjadi pemegang saham minoritas, itulah tantangannya dan saya mendapat investor yang berani," ungkap Kotjo.
Namun, terhadap semua pemberian yang diberikan kepada Eni tersebut, Kotjo mengaku menyesali perbuatannya.
"Sampai saat ini saya masih punya kewajiban untuk membayar hak orang lain lain. Saya mohon agar majelis mencabut blokir rekening-rekening saya untuk memenuhi kewajiban saya kepada pegawai-pegawai saya, juga untuk kebutuhan keluarga saya. Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan majelis hakim saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," tutur Kotjo.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Kotjo pada 13 Desember 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Korupsi DAK, Politisi PPP Irgan Chairul Dikasih Rp 100 Juta Buat Umroh
-
Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara
-
Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
-
KPK Luncurkan Album Suara Antikorupsi 2018
-
Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium 4, Gerindra: Memang Sudah Kronis
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!